
SERAYUNEWS- Upaya pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Toko Deo Store, Kampung Jambusari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga.
Unit Reskrim Polsek Kertek bersama Tim Resmob Polres Wonosobo mengungkap kasus tersebut pada Senin, 2 Februari 2026.
Kapolsek Kertek AKP Sutono dalam keterangannya mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.
Korban berinisial FD (26), warga Kecamatan Kertek, memarkir sepeda motornya di depan toko tempatnya bekerja. Namun, korban lalai karena meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.
“Situasi ini dimanfaatkan oleh pelaku. Saat korban lengah, pelaku langsung mendekati sepeda motor dan berusaha membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar AKP Sutono, Rabu (4/2/2026).
Beberapa saat setelah memarkir motor, korban menyadari ada seorang pria tak dikenal mengenakan helm yang tengah membawa kabur sepeda motornya. Menyadari motornya dicuri, korban langsung berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Tanpa menunggu lama, sejumlah warga langsung mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran pun terjadi di sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil diamankan warga sekitar kurang lebih 30 meter dari lokasi kejadian, kemudian diserahkan ke Polsek Kertek,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui berinisial BP (33), warga Kabupaten Purbalingga. Pelaku diketahui datang ke wilayah Kertek menggunakan angkutan umum.
Saat melintas di depan toko, pelaku melihat sepeda motor korban dalam kondisi kunci masih menempel. Tanpa ragu, pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut.
“Pelaku sempat menggunakan helm milik korban untuk mengelabui warga agar tidak dicurigai. Ia juga sempat menggeser motor, namun aksinya keburu diketahui,” terang AKP Sutono.
Warga yang curiga kemudian meneriaki pelaku sebagai maling hingga akhirnya pelaku tak bisa menghindar dan berhasil diamankan.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa BP bukan pelaku baru. Ia diduga merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dengan modus serupa, yakni memanfaatkan kendaraan yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi kunci tertinggal.
“Pelaku tercatat pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2023. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam TKP lain,” ungkap Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2020
Satu buah helm warna hitam milik korban
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor, meski kendaraan berhasil diamankan dalam kondisi utuh.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup keterangannya, AKP Sutono mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area publik maupun tempat kerja.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu mencabut kunci kontak, mengunci stang, dan bila perlu menggunakan kunci tambahan. Kelalaian kecil bisa membuka peluang terjadinya tindak kriminal,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana.