Cilacap, serayunews.com
Kasi Humas Polres Cilacap IPTU Gatot Tri Hartanto membenarkan bahwa aksi pencurian tersebut digagalkan oleh dua orang warga yang tinggal di Jalan Budi Utomo RT 06 RW 14 Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
“Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan, dari hasil penyelidikan bahwa pelaku sebenarnya dua orang tetapi satu orang belum tertangkap,” ujar IPTU Gatot saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
Kejadian aksi pencurian bermula pada hari Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, pemilik sepeda motor bernama Didi Juhaedin warga kecamatan Cipatujah Tasikmalaya bersama temannya yang bernama Cicip memarkirkan sepeda motornya jenis Honda CBR 150 CC Nopol R- 3381- AAB tahun 2019 warna merah di depan ruko Jalan Budi Utomo Cilacap untuk bermain PS.
Selang berapa lama, pada Minggu (19/12/2021) sekitar pukul 00.06 WIB, korban diberitahu jika motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Setelah korban mengeceknya, ternyata benar motornya sudah tidak ada atau hilang.
Kemudian setelah dicek melalui CCTV, memang ada 1 orang yang mengambil sepeda motor miliknya dengan ciri-ciri memakai jaket jumper berwarna hitam dan celana pendek warna coklat.
Namun tidak lama kemudian, korban mendapatkan informasi bahwa sepeda motornya sudah ditemukan berikut 1 orang terduga pelaku berinisial RA, yang merupakan warga Karang Talun Kecamatan Cilacap Utara yang juga ikut diamankan oleh warga.
Setelah dicek bahwa benar itu sepeda motor miliknya, kemudian korban bersama warga menyerahkan terduga pelaku ke Polsek Cilacap Selatan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.