Pelaku penganiayaan terhadap Sarifudin (24) warga Desa Panican Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga kini telah meringkuk di sel tahanan Polres Purbalingga. Pria berinisial RS (21) ini berhasil diamankan polisi, di wilayah Jakarta Utara. Saat ini, Satreskrim Polres Purbalingga masih memburu satu pelaku lainnya.
Purbalingga, Serayunews.com
Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono, mengatakan, penganiayaan dilakukan pada Minggu (22/11/2020) sekira pukul 00.30 WIB di depan pintu masuk Pasar Panican. Setelah melakukan aksi kejahatan itu, pelaku bersama satu rekannya kabur ke luar kota. Setelah diketahui keberadaannya, pelaku berhasil diamankan di wilayah Penjaringan Jakarta Utara, Sabtu (5/12/2020).
“Bersama satu orang temannya mendatangi korban kemudian melakukan pemukulan. Saat korban terjatuh kemudian tersangka menusukkan pisau yang sudah dibawanya ke punggung sebelah kiri korban. Selanjutnya tersangka pergi meninggalkan lokasi,” kata Pujiono, di Mapolres Purbalingga, Rabu (16/12/2020).
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka. Di antaranya luka robek pada punggung sebelah kiri sedalam empat sentimeter dan mendapat lima jahitan. Sehingga, korban yang bermata pencarian sebagai buruh tidak bisa bekerja selama kurun waktu tujuh hingga 14 hari.
“Satu tersangka telah berhasil diamankan. Namun demikian kita masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang turut serta dalam penganiayaan terhadap korban,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti yaitu sebilah pisau dapur dengan gagang kayu. Pisau tersebut sempat dibuang tersangka di area persawahan namun berhasil kita temukan. Selain itu, diamankan sejumlah pakaian milik korban dan pelaku yang dipakai saat kejadian.
AKP Pujiono menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia melakukan aksi penganiayaan karena saudara kembarnya dihina oleh korban. Mendapatkan pengaduan dari saudara kembarnya, tersangka bersama satu temannya langsung mendatangi korban dan melakukan penganiayaan tersebut.