SERAYUNEWS-Keinginan kuat memiliki gitar justru menyeret seorang remaja di Kelurahan Lomanis, Cilacap Tengah, Cilacap ke dalam jerat hukum. Remaja berinisial MAF (17), yang masih di bawah umur, ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Cilacap Tengah setelah terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah tetangganya sendiri.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan usai korban berinisial SH (59) melaporkan kejadian kehilangan uang tunai senilai Rp 1.100.000 pada Jumat, 30 Mei 2025. Dari hasil penyelidikan, dugaan korban terhadap salah satu tetangganya ternyata benar. Pelaku mengakui pencurian tersebut.
“Pelaku mengintai rumah korban saat sedang kosong, lalu mencongkel gembok pintu belakang menggunakan gunting,” ujar Ipda Galih, Sabtu (31/5/2025).
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang menunaikan salat Magrib di musala sekitar pukul 18.00 WIB pada Kamis, 29 Mei 2025. Saat pulang, korban mendapati pintu rusak dan isi kamar depan berantakan.
Dompet berisi uang yang disimpan di bawah kasur telah raib. Hasil pencurian rupanya digunakan pelaku untuk membeli sebuah gitar merek Yamaha, impian yang akhirnya dibayar mahal.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, di antaranya satu dompet merah bermotif cokelat, satu unit gitar warna cokelat, serta sisa uang tunai sebesar Rp400.000. MAF diamankan tanpa perlawanan di rumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Cilacap Tengah.
“Karena pelaku masih di bawah umur, kami telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan untuk penanganan anak yang berhadapan dengan hukum,” tambah Ipda Galih.
Pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas perkara dan akan meneruskannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana, melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam.