SERAYUNEWS– Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, keputusan menaikkan status kasus itu setelah pemeriksaan Panji Gumilang selama 9 jam.
Menurutnya, pemeriksaan mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Rangkaian pemeriksaan pimpinan salah satu pesantren di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu dengan cara profesional.
Dia mengatakan, penyidik mencecar Panji Gemilang dengan 26 pertanyaan. “Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan kami naikkan menjadi penyidikan,” ungkapnya di Bareskrim Polri.
Jenderal Bintang Satu itu mengungkapkan, saat ini penyidik Bareskrim Polri sudah melakukan upaya penyidikan terhadap kasus tersebut. Polisi juga sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang saksi ahli terkait kasus tersebut.
Menurut Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, terakhir adalah memeriksa pelapor pada Selasa (4/7/2023). Dari pemeriksaan sejumlah pihak itu, pihak kepolisian sudah bisa meyakini adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti,” jelasnya dikutip serayunews.com dari laman polri.go.id, Rabu (5/7/2023).
Terkait rangkaian pemeriksaan, Panji Gumilang telah menerima pertanyaan sebanyak 26 pertanyaan. Adapun materi pertanyaan mengenai sejarah tentang Al Zaytun, kemudian yayasan Al Zaytun dan struktur organisasi di yayasan tersebut.
Kemudian, ada juga pertanyaan terkait beberapa video yang diunggah, menjadi beberapa pertanyaan penyidik. “Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui video itu adalah benar itu statement yang bersangkutan,” tutupnya.