Banjarnegara, serayunews.com
Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Banjarnegara Karyono mengatakan, remisi terhadap 79 warga binaan di rumah tahanan Banjarnegara ini sesuai dengan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : PAS-515,526.PK.01.05.05 tahun 2021 tentang pemberian remisi khusus Idulfitri tahun 2021. Menurutnya, jumlah remisi yang diterima warga binaan ini berbeda, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan.
“Untuk yang mendapatkan remisi 15 hari ada 39 orang, sedangkan yang mendapatkan remisi 1 bulan ada 40 orang, sehingga total yang mendapatkan remisi lebaran tahun ini ada 79 orang,” katanya.
Dikatakannya, hingga saat ini jumlah penghuni rumah tahanan Banjarnegara sebanyak 123 orang yang terdiri dari 29 orang berstatus tahanan dan 94 orang narapidana. Mereka yang mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dikatakannya, pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di rutan.
Pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi para narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
“Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” ujarnya.