SERAYUNEWS- Pemerintah memberikan program bantuan untuk menangani fakir miskin dan penyelengaraan kesejahteraan sosial menggunakan DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Hanya masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat terdaftar dalam DTKS. Mereka harus memiliki data identitas yang padan dengan data capil, salah satunya termasuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.
DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Lalu, bagaimana masyarakat yang ingin mendaftarkan diri?
Berikut ini penjelasan jalur pendaftaran DTKS.
1. Masyarakat bisa mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
2. Usulan-usulan tersebut kemudian menjadi Prelist Awal. Ada musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
3. Kemudian, ada verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas desa. Lalu, hasil verbal petugas input melalui Aplikasi SIKS NG dan teruskan ke Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota.
4. Pengesahan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Sosial daerah Kab/Kota.
5. Kemudian, Proses Usulan Data yang petugas ajukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota, diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
6. Usulan data tersebut Kementerian Sosial Republik Indonesia olah. Kementerian Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial.
Sebagai informasi, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos di Play Store. Masyarakat yang sudah terdaftar DTKS tidak otomatis langsung mendapatkan bantuan sosial, karena DTKS hanya sebagai data acuan dalam pengusulan calon penerima bantuan sosial.
Masyarakat dapat melihat status kepesertaan bantuan sosial masyarakat dapat mengakses link https://cekbansos.kemensos.go.id/. Kemudian, masukkan alamat dan nama Penerima Manfaat sesuai KTP.
Menjadi Penerima Manfaat Usulan DTKS harus memenuhi persyaratan yang layak sebagai berikut ini.
1. Memiliki Angka Garis Kemiskinan Kabupaten/Kota masing-masing.
2. Berdasarkan keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin teregister sebagai berikut ini.
-Tidak mempunyai sumber mata pencarian dan atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.
-Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
-Mempunyai dinding rumah terbuat dari bamboo/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester.
– Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/berkualitas rendah.
– Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ berkualitas rendah.
– Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.
– Luas lantai rumah kurang dari 8m2/orang.
– Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindungi/ air sungai / air hujan/ lainnya.
– Mempunyai pengeluaran sebagian besar untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.
– Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah.
– Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.
Saat akan melakukan pendaftaran sebagai peserta DTKS, pastikan dokumen-dokumen lengkap dan mengisi formulir pendaftaran dengan teliti.
Demikian penjelasan mengenai alur pendaftaran DTKS beserta syarat kelayakan penerima manfaat.*** (Putri Silvia Andrini)