SERAYUNEWS– Persidangan kasus ambrolnya jembatan kaca The Geong Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas hampir ke tahap akhir. Besok, Kamis (22/2/2024) pembacaan putusan perkara tersebut dengan terdakwa Edi Suseno pemilik wahana, akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Banyumas.
Penasihat Hukum Edi Suseno, Dimas Gustaman membenarkan bahwa hari Kamis besok merupakan sidang dengan agenda putusan. “Benar, besok vonisnya. Sebelumnya kliem kami dituntut satu tahun penjara,” ujar dia, Rabu (21/2/2024).
Masih menurut Dimas, untuk persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Firdaus Azizy dengan anggota Asyotun Mugiastuti dan Rino Ardian Wigunardi seperti persidangan-persindangan sebelumnya.
“Kami memohon agar majelis hakim memutuskan terdakwa dengan hukuman seringan-ringannya. Atau bila majelis hakim mempunyai pertimbangan lain mohon seadil-adilnya,” ujarnya berharap pada vonis besok.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, Suprihatini menuntut terdakwa Edi Suseno dengan hukuman penjara satu tahun.
Seperti yang diberitakan, kasus kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu (25/10/2023) lalu. Dua dari empat wisatawan yang tengah berswafoto di jembatan The Geong terjatuh dari jembatan kaca yang pecah. Akibatnya, satu orang berhasil bergelantungan di jembatan, sedangkan satu orang lainnya jatuh ke tanah hingga dinyatakan meninggal dunia.
Dari kasus itu, Sat Reskrim Polresta Banyumas, menetapkan pemilik jembatan kaca The Geong Limpakuwus jadi tersangka. Penetapan itu setelah pihak kepolisian memastikan, bahwa pemilik dari jembatan kaca telah lalai dalam mengoperasikan wahana tersebut. Penetapan tersangka, setelah pihaknya melakukan penyelidikan bersama dengan Tim Laboratorium Forensik Polda Jateng dan tim ahli.
Setelah proses penyidikan di kepolisian, kasus ini kemudian dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Banyumas. Kini, setelah proses pemeriksaan saksi dan terdakwa dan adanya tuntutan dari jaksa penuntut umum, terdakwa menunggu putusan majelis hakim atas kasus yang sempat viral tersebut.