SERAYUNEWS- Kasus asusila, kembali terjadi di Purbalingga. Pria amoral berusia 41 tahun berinisial B ini, tega hamili anak kandung sendiri.
“Pelaku adalah ayah kandung dari korban,” kata Waka Polres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, Senin (24/07/2023).
Pelaku yang tega hamili anak kandung itu, melakukan perbuatannya selama kurun waktu enam tahun. Saat itu korban masih siswa kelas 5 SD, dan berusia 10 tahun. Kejadian tersebut akhirnya di ketahui, setelah korban hamil.
Baca juga: Pemuda Purbalingga Ini Kabur ke Kalimantan karena Menghamili Temannya yang Berusia 14 Tahun
“Itu di lakukan selama beberapa tahun, saat pertama kali korban masih usia 10 tahun kelas 5 SD, dan saat ini usianya 16 tahun,” katanya.
Peristiwa itu terungkap, karena ibu korban merasa curiga. Sebab, ada perubahan sikap dan bentuk tubuh anaknya. Sampai akhirnya korban mengakui, bahwa dia hamil.
“Terungkap atas kecurigaan ibu korban, karena melihat perubahan bentuk badan korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku di kenakan pasal 81 ayat (1) (2) (3) UU RI tahun 2016, tentang perlindungan anak, dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.