SERAYUNEWS – Pria berusia 41 tahun warga Kaligondang Purbalingga, tega bertahun-tahun setubuhi anak kandung sendiri. Setiap akan melalukan perbuatannya, dia selalu mengancam akan membunuh jika menolak.
“Saat beraksi, pelaku mengancam akan membunuh jika menolak,” kata Waka Polres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, Senin (24/07/2023).
Tersangka melakukan aksinya, sejak Agustus 2017 hingga Maret 2023. Sampai akhirnya, anak perempuannya hamil karena perbuatannya.
Pelaku setubuhi anak kandung di Purbalingga ini, melancarkan aksinya di kamar korban pada malam hari saat istrinya sudah tertidur.
“Di rumah tinggal bersama istri dan dua orang saudara korban,” ujarnya.
Akibat perbuatan ayahnya itu, kini anaknya telah melahirkan janin bayi. Padahal usianya masih 16 tahun dan masih duduk di bangku sekolah.
“Sudah tidak sekolah, sekarang mendapatkan pendampingan dari PPA,” kata dia.
Pengungkapan kasus ini, bermula saat ibu korban curiga dengan kondisi anaknya. Saat pemeriksaan di rumah sakit, ternyata anaknya dalam keadaan hamil.
Saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku telah dihamili oleh ayah kandungnya sendiri. Mendapati hal tersebut, keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan, selanjutnya mengamankan pelaku berikut sejumlah barang buktinya,” kata Kompol Donni.
Barang bukti yang di amankan di antaranya pakaian korban dan tersangka, saat kejadian. Selain itu, satu buah tangga bambu yang di pakai tersangka untuk masuk ke kamar korban.
Pelaku di ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.