
SERAYUNEWS — Sat Res PPA/PPO Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak penyandang disabilitas di wilayah Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial M (56), yang merupakan tetangga korban, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan penanganan perkara tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan korban anak di bawah umur yang juga merupakan penyandang disabilitas.
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan saat ini proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga terjadi berulang kali sejak Agustus 2025 hingga awal Juni 2026 di rumah tersangka yang berada di Kecamatan Rawalo.
Polisi mengungkap tersangka diduga menggunakan modus memanggil korban ke rumahnya, kemudian melakukan persetubuhan dan memberikan uang sebesar Rp10 ribu setelahnya. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berkali-kali.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian perut dan organ vital. Keluarga kemudian membawa korban ke tenaga kesehatan untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar enam bulan.
“Awalnya korban tidak mengakui, namun setelah dilakukan pendekatan oleh keluarga, akhirnya korban mengungkap bahwa pelaku adalah tetangganya sendiri,” ujar dia.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti keluarga dengan melibatkan perangkat lingkungan setempat. Dalam pertemuan yang digelar bersama tokoh lingkungan, tersangka disebut mengakui perbuatannya.
Laporan kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menggelar perkara, penyidik menetapkan M sebagai tersangka pada 7 Juni 2026. Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta memberikan pendampingan kepada korban agar hak-haknya tetap terlindungi,” kata Petrus.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap perlindungan anak di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, sehingga peran keluarga, masyarakat, dan lingkungan sangat penting dalam upaya pencegahan serta perlindungan anak.