
SERAYUNEWS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) kembali memindahkan ratusan narapidana kategori berisiko tinggi atau high risk ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. Sebanyak 134 warga binaan dari empat provinsi tiba di Nusakambangan pada Senin (8/6/2026) dini hari.
Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan sistem pembinaan sekaligus pengamanan terhadap narapidana yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi selama menjalani masa pidana.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa para warga binaan yang dipindahkan berasal dari sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. Rinciannya, 36 orang berasal dari Riau, 33 orang dari Sumatera Utara, 32 orang dari Jambi, dan 33 orang lainnya dari Lampung.
Menurut Mashudi, langkah pemindahan tersebut bukan semata-mata untuk pengamanan, melainkan juga sebagai bagian dari proses pembinaan yang disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan.
“Kembali lagi kami sampaikan bahwa tujuan pemindahan ini adalah dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tepat, sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan mewujudkan warga binaan yang mandiri dan menyadari kesalahannya untuk saatnya nanti kembali ke masyarakat,” kata Mashudi dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Ia menegaskan, sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, tetapi juga menyiapkan warga binaan agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman.
Mashudi mengungkapkan, rombongan narapidana tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 WIB. Seluruh proses pemindahan hingga penerimaan warga binaan dilakukan dengan pengawalan ketat dan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Alhamdulillah proses pemindahan berjalan lancar. Sebanyak 134 warga binaan tersebut ditempatkan di lima lapas di Nusakambangan,” ujarnya.
Kelima lapas yang menjadi lokasi penempatan yakni Lapas Kelas IIA Karang Anyar, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Narkotika, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.
Penempatan dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan kebutuhan pembinaan maupun pengamanan terhadap masing-masing warga binaan.
Proses pemindahan dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Internal Ditjen Pas bersama tim. Selain itu, operasi pengawalan juga melibatkan petugas kantor wilayah pemasyarakatan serta unsur aparat keamanan lainnya, mulai dari Brimob, Sabhara, Polresta hingga Polda.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemindahan berjalan aman dan terkendali, mengingat para narapidana yang dipindahkan masuk kategori berisiko tinggi.
Mashudi menambahkan, sejak kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, jumlah warga binaan kategori high risk yang telah dipindahkan ke Nusakambangan terus bertambah.
“Saat ini total sudah 2.834 warga binaan high risk yang dipindah ke Nusakambangan selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto,” pungkasnya.
Pemindahan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat pengelolaan lembaga pemasyarakatan, sekaligus memastikan proses pembinaan terhadap warga binaan berisiko tinggi dapat berjalan lebih efektif dan terukur.