
Purbalingga, serayunews.com
Demikian disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Gurbacev, kepada serayunews.com, Senin (30/5/2022). Dijelaskan, dugaan adanya persetubuhan menguat setelah melihat hasil visum.
“Dari visum tersebut ada dugaan tersangka telah melakukan persetubuhan dengan korban,” jelasnya.
Saat ini tersangka Karsan (62) yang tak lain adalah tetangga korban langsung ditahan di Mapolres Purbalingga. Polisi juga masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pelaku dan sejumlah saksi lain.
“Pelaku juga diancam dengan hukuman sesuai Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 27 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 287 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
Sementara itu Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Tim Harapan Dinas Sosial Kependudukan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk KB P3A) Pemkab Purbalingga memberikan pendampingan terhadap bocah 12 tahun di Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari yang diduga menjadi korban penyekapan. Pasalnya kondisi anak perempuan tersebut ditengarai mengalami trauma.
“Kami sudah datang ke rumahnya dan melakukan pendampingan ke korban penyekapan. Dia akan didampingi psikolog. Karena memang seperti mengalami trauma,” kata pendamping PPT Tim Harapan Lianah Widyawati, kepada serayunews.com, Senin (30/5/2022).
Korban yang saat ini baru lulus Sekolah Dasar (SD) tinggal bersama kakek dan neneknya. Sementara ayahnya sudah meninggal dan ibunya bekerja di Jakarta. Namun saat ini sang ibu sudah pulang ke Purbalingga.
“Menurut keterangan ibunya, korban saat ini sering melamun. Makanya kami melakukan pendampingan, termasuk mendatangkan psikolog,” jelasnya.
Psikolog bersama Tim Harapan akan melakukan pendampingan terutama untuk pemulihan trauma. Menurutnya butuh proses agar trauma tersebut bisa hilang.
“Kami akan melakukan pendampingan secara bertahap,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, bocah perempuan berusia 12 tahun di Desa Karangreja Kecamatan Kutasari, Purbalingga dikabarkan hilang pada Kamis (26/5/2022). Ternyata diketahui dia ditemukan di rumah Karsan (62) yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Korban diduga disekap oleh pelaku. Penyekapan terbongkar setelah warga bersama polisi masuk ke rumah pelaku.