Purbalingga, serayunews.com
Sudah sekitar lima bulan, pria berinisial MS (24) menjalin hubungan asmara WN, janda anak 1 warga Purbalingga. Selama pacaran itu, MS telah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan kekasihnya itu. Ironisnya, tak hanya ibu yang embat, anak kandung pacarnya yang masih berusia 6 tahun juga menjadi korban pelampiasan nafsu bejatnya.
Saat ini, MS telah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Polres Purbalingga. Dia ditangkap Sat Reskrim Polres Purbalingga pada, Senin 27 Februari 2023 lalu.
“Kita sudah amankan pelaku dan barang bukti,” kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Suyanto, Selasa (07/03/2023).
Baca juga: [insert page=’remaja-17-tahun-di-purbalingga-nekat-nyolong-kotak-amal-musala-di-karangmoncol’ display=’link’ inline]
Pelaku ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan. Dia langsung digiring ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui, MS melakukan perbuatan bejatnya lebih dari satu kali kepada korban.
“Pengakuannya sudah melakukan empat kali berturut-turut, pertama tanggal 13, 14, 15, dan 16 Februari,” katanya.
Disampaikan, awal pengungkapan ketika ada laporan dari kakak tiri korban. Pelaporan dilakukan setelah korban mengeluh sakit pada bagian kemaluan, kepada kakak tirinya itu. Setelah diperiksa dokter, ternyata alat kelamin bocah 6 tahun itu rusak. Diduga diakibatkan karena adanya perlakuan tidak senonoh.
“Yang melaporkan ke polisi itu kakak korban, itu diketahui setelah dia membawa adiknya berobat ke dokter,” kata AKP Suyanto.
Pengakuan MS, dia apel ke rumah kekasihnya hampir setiap minggu. Sedangkan setiap bertemu, hampir selalu melakukan perbuatan selayaknya suami istri.
“Sering, hampir setiap hari, datang ke sana (ke rumah WN, red) seminggu sekali,” kata pelaku.
Namun suatu ketika, kekasihnya enggan meladeni permintaan pelaku. Akhirnya, pelaku melampiaskan nafsunya ke anak dari pacarnya. Modus yang dilakukan, awalnya pelaku meminta untuk dipijitin korban. Saat memijit, pelaku mulai memainkan aksinya. Puncaknya, pelaku melakukan hubungan intim dengan korban.
“Tidak diancam, pertama suruh mijitin,” kata MS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 undang-undang Republik Indonesia tahun 2016, tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak dan pasal 287 KUHP jo 64 KUHP.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,” kata AKP Suyanto.