Cipari, serayunews.com
WG (46) yang berprofesi pegawai salon ini akhirnya tak bisa berkutik saat digelandang ke Mapolres Cilacap, usai dilaporkan orang tua korban atas perbutan pencabulan sodomi terhadap anaknya W (13) yang masih duduk dibangku kelas 5 SD.
Berdasar keterangan Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, modus operandi pelaku dengan memanfaatkan situasi sepi saat korban berada di rumah sendirian.
“Pelaku WG adalah pegawai salon yang mengontrak di tempat ayahnya korban, karena ayahnya bekerja, korban kadang sendiri karena tidak ada pembelajaran tatap muka, ini yang menjadi kesempatan pelaku melakukan perbuatan asusila,” ujar Kapolres saat gelar pres rilis, Kamis (09/09/2021).
Kapolres mengatakan, bahwa kasus pencabulan ini terungkap setelah korban memberitahukan kepada orang tuanya atas kejadian tersebut, kemudian keluarga korban melapor ke Polsek Cipari dan dugaan pelaku mengarah kepada WG dan kemudian berhasil diamankan Polisi.
“Kejadian terungkap ketika korban menghubungi orang tuanya bahwa ia mengaku telah diperkosa oleh WG yang kedua kalinya, dan merasakan sakit di duburnya, kemudian orang tuanya pulang dan didapati korban ketakukan di dalam kamarnya, korban diancam dengan pisau,” ujarnya.
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul kepada anak kecil didasari rasa suka dan nafsu, kemudian saat hasrat memuncak, pelaku lampiaskan kepada korban dengan rayuan dan ancaman senjata tajam, kemudian pelaku memasukkan alat kelamin ke dalam dubur korban.
“Karena nafsu melihat anak kecil,” ujar tersangka WG.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
“Sementara korban baru satu, belum ada laporan korban lainnya, kita terus dalami kasus ini,” ujar Kapolres.