SERAYUNEWS- KPU Cilacap membuka kesempatan seluruh warga untuk memenuhi hak konstitusionalnya dipilih menjadi kepala daerah melalui jalur perseorangan pada Pilkada 2024.
Hal itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan. Pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap, terhitung mulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.
“Untuk ketentuan syarat pendaftaran calon perseorangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cilacap di antaranya minimal mendapat 97.918 dukungan. Sebaran dukungan minimal di 13 Kecamatan di Kabupaten Cilacap,” ujar Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, Senin (6/5/2024).
Untuk dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan meliputi surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan. Ini menggunakan formulir model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWKPERSEORANGAN dan Jumlah dukungan menggunakan formulir model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK.
“Surat penyataan dukungan masing-masing pendukung dengan fotokopi e-KTP atau Surat Keterangan menggunakan fomulir nodel B.1-KWK-PERSEORANGAN. Formulir dapat unduh melalui https://bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada,” ujarnya.
Sedangkan untuk penyerahan dokumen syarat dukungan, ketentuannya adalah dokumen dalam bentuk digital. Kemudian dokumen dalam bentuk fisik di sampaikan kepada KPU Kabupaten Cilacap sebanyak 1 rangkap.
Waktu penyerahan dokumen dalam bentuk fisik pada, 8 Mei 2024 sampai 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati KPU Kabupaten Cilacap, di Kantor KPU Kabupaten Cilacap. Datang saja ke J1. MT Haryono No. 75 Cilacap, dengan narahubung Dwipa Tri Budi (085727417967), Afzi Novendra Amin (085729882088).