Purbalingga, serayunews.com
“General medical check-up (pemeriksaan kesehatan) berdasar pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dalam bentuk pemberian jaminan kesehatan. Kegiatan tersebut rutin setiap satu tahun sekali dengan tujuan mengetahui kondisi umum kesehatan pimpinan dan anggota DPRD,” kata Ketua DPRD HR Bambang Irawan, Selasa (31/1/2023).
Sementara itu Kasubag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Purbalingga, Teguh Priyono menambahkan kegiatan berawal dengan pengukuran tinggi badan dan berat badan. Berlanjut dengan pengecekan tensi. Kemudian, pimpinan dan anggota DPRD menjalani 19 jenis pemeriksaan yaitu.
“Masing-masing pemeriksaan urine lengkap, thorax, EKG, pemeriksaan darah lengkap, gula darah sewaktu, kolesterol, trigiserid, SGOT, SGPT, asam urat, ureum, creatinine, LDL, HDL, pemeriksaan dokter spesialis penyakit dalam, spesialis mata, spesialis mulut dan gigi serta spesialis obgyn (papsmear) bagi anggota DPRD perempuan,” ungkapnya.
Mengenai hasil pemeriksaan kesehatan tersebut akan disampaikan kepada masing-masing anggota dewan. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter rumah sakit tersebut. Menurutnya kegiatan tersebut berguna untuk mengetahui kondisi kesehatan masing-masing anggota dewan.
“Di tengah kegiatan yang padat, pemeriksaan kesehatan ini menjadi penting. Secara umum kondisi kesehatan anggota DPRD Purbalingga baik,” ujarnya.