Purbalingga, serayunews.com
Terdakwa AW dituntut dengan pasal 112 ayat Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan pasal itu maka Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa hukuman 10 bulan. Sementara, putusan majelis hakim lebih ringan 4 bulan.
Sedangkan terdakwa SP diganjal pasal 114 junto 112 atau 127 ayat 1 (a) Undang-undang nomer 35 tahun 2009, tentang narkotika. JPU menuntut sama yakni 10 bulan. Seperti WA, SP juga divonis 6 bulan penjara.
Putusan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Dian Erdianto SH MH, dengan disaksikan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Mugiono Kurniawan. Semua pihak menerima putusan hakim. Sidang dilaksanakan secara daring, dimana para terdakwa tetap berapa di rumah tahanan (Rutan) Purbalingga.
Diberitakan sebelumnya, Oknum anggota Polisi Polres Purbalingga diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN). Peristiwa itu terjadi saat BNNP Jateng bersama BNNK Purbalingga menggelar razia, Kamis (29/07/2021) malam. Kasus tersebut ditangani oleh BNNK Purbalingga.
Kabid Brantas BNN Provinsi Jawa tengah Kombes Arief Dimjati membenarkan hal tersebut. Disampaikan, bahwa seorang oknum polisi berhasil diamankan dalam sebuah operasi gabungan antara BNN Provinsi Jateng dan BNN Kabupaten Purbalingga.
“Iya betul, tapi itu yang menangani BNNK Purbalingga. Kerjasama antara BNNP dan BNNK Purbalingga,” katanya kepada wartawan, Jumat (30/07/2021) malam.
Informasi yang berhasil dihimpun, oknum anggota Polisi itu berinisial AW. Dia merupakan anggota Sabhara Polres Purbalingga. Oknum polisi itu tak sendiri, bersama seorang pelaku lainnya, dibekuk petugas BNN saat berada di sekitaran Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.