Anggota PPS Pemilu 2024 Kabupaten Purbalingga Diminta Jaga Netralitas dan Integritas
Bagikan:

Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Purbalingga diminta untuk menjaga netralitas dan integritas. Sikap tersebut perlu dikedepankan untuk menuju Pemilu yang berkualitas sesuai dengan asas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (luber dan jurdil).
Purbalingga, serayunews.com
“Saya tekankan anggota PPS harus netral. Artinya walaupun Anda sekalian memiliki hak pilih dan hak politik, namun sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu tentu netralitas harus dijaga,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), saat memberikan sambutan dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah anggota PPS Pemilu 2024 Kabupaten Purbalingga, di GOR Indoor Sasana Krida Perwira, Selasa (24/1/2023).
Selain netralitas anggota PPS juga harus memiliki integritas. Untuk itu anggota PPS harus memiliki pemahaman dan pengetahuan tentang regulasi dan aturan terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Apabila ada hal-hal yang belum dipahami bisa berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga.
“Selamat menjalankan tugas untuk mengawal tahapan Pemilu 2024,” ungkapnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga Eko Setiawan dalam kesempatan yang sama mengatakan 1823 calon anggota PPS lolos tes tertulis, mengikuti tes wawancara. Proses tes wawancara dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pengumuman hasil tes wawancara telah dilaksanakan Sabtu (21/1/2023).
“Peserta yang lolos tes wawancara sebanyak 717 orang hari ini dilantik menjadi anggota PPS di seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Purbalingga. Masing-masing desa akan terdapat tiga orang anggota PPS,” lanjutnya.
Ditambahkan, anggota PPD akan bekerja hingga 4 April 2024. Ketua PPS akan mendapatkan honor sebesar Rp1.500.000/bulan dan anggota masing-masing Rp1.300.000/bulan.