Advertisement
Advertisement
Banjarnegara, Serayunews.com
Berdasarkan data yang ada pada pusat statistik dan Pengadilan Agama Banjarnegara, angka perceraian selama lima tahun terakhir cukup tinggi. Di mana lebih dari 50 persen kasus perceraian di Banjarnegara, terjadi karena pernikahan dini dan masalah ekonomi.
Ketua Jaket Banjarnegara, Rini Geboy mengatakan, sejak tahun 2017, kasus di Banjarnegara cukup signifikan, yakni mencapai 2.768 kasus perceraian. Tahun 2018 ada 2.317 kasus, tahun 2019 ada 2.295 kasus, tahun 2020 ada 2.592 kasus, dan tahun 2021 ada 2.325 kasus. Artinya, dalam sehari bisa dikatakan lebih dari lima kasus perceraian di Banjarnegara.
“Rata-rata kasus perceraian di Banjarnegara dalam setahun lebih dari 2.000 kasus, hal ini dapat dilihat dari jumlah kasus perceraian selama lima tahun terakhir sudah ada 12.297 kasus perceraian di Banjarnegara,” katanya.
Menurutnya, menjadi tulang punggung keluarga bagi seorang wanita tidaklah mudah. Bahkan, banyak anggapan miring bagi perempuan berpredikat janda. Terbentuknya paguyuban ini, untuk meningkatkan dan membuktikan bahwa tidak selamanya janda itu negatif, tetapi hal ini sebuah pilihan untuk hidup lebih baik.
Selain itu, paguyuban ini juga dibentuk untuk mengantisipasi dan siap bekerjasama dengan pemerintah dalam pencegahan serta menurunkan angka perceraian di Banjarnegara. Jaket memiliki pengalaman buruk dalam menjalani kehidupan keluarga, sehingga ini bisa menjadi pembelajaran dan ikut berperan aktif agar kasus perceraian bisa diminimalisir.
“Kita sadar, banyak yang dikorbankan jika terjadi kasus perceraian, sehingga kami yang sudah terlanjur bercerai siap untuk berbagi agar kasus perceraian dapat dicegah lebih awal,” katanya.