SERAYUNEWS – Anting apakah boleh digunakan saat tes SKD CPNS BKN 2024? Demikian pertanyaan yang belakangan ada di benak para pelamar seleksi tersebut.
Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah merilis surat pengumuman resmi terkait hal itu.
Lantas, apakah boleh anting digunakan saat tes SKD? Berikut SerayuNews.com sajikan penjelasan lengkapnya.
Berdasarkan surat pengumuman BKN nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024, anting termasuk benda yang dilarang saat tes SKD CPNS.
BKN juga melarang pelamar untuk menggunakan perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun. Misalnya, kalung, cincin, gelang, bros/brooch, dan lain-lain.
Sehingga, merujuk pada surat resmi tersebut, diketahui bahwa peserta tidak diizinkan memakai anting ketika ujian SKD CPNS BKN.
Selain anting dan perhiasan/aksesoris lainnya, ada sejumlah benda yang dilarang, berikut beberapa diantaranya:
Jadi, para pelamar harus mematuhi peraturan ini. Jika didapati ada pelamar yang membawanya, maka tak menutup kemungkinan mereka bakal dikenai sanksi.
Kemudian, ada beberapa benda yang justru wajib dibawa alias tidak boleh ketinggalan yaitu KTP dan Kartu Peserta Ujian.
Apabila tidak bisa menunjukkan kedua dokumen di atas saat hadir di lokasi ujian, maka pelamar bisa dinyatakan tidak mengikuti tes tersebut.
“Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur,” demikian bunyi peraturan resmi BKN, dikutip SerayuNews.com pada Senin, 14 Oktober 2024.
Oleh karenanya, kedua dokumen ini sangatlah krusial dan wajib dibawa para pelamar.
Sehingga, para pelamar disarankan untuk mulai menyiapkan dokumen-dokumen tersebut mulai sekarang.
Nah, terjawab sudah pertanyaan mengenai apakah anting boleh digunakan saat tes SKD CPNS BKN 2024 lengkap dengan beberapa info penting mengenai seleksi tersebut. Semoga bermanfaat.***