SERAYUNEWS – Menjelang Mudik Lebaran 2025, antusiasme masyarakat untuk pulang ke kampung halaman terus meningkat.
Namun, di tengah euforia mudik, aspek keselamatan kerap terabaikan, termasuk penggunaan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut penumpang.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan barang untuk mengangkut penumpang merupakan pelanggaran hukum.
Sesuai Pasal 303 Undang-Undang Lalu Lintas, tindakan ini dilarang karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang itu dilarang, kecuali di daerah-daerah tertentu yang memang tidak memiliki angkutan penumpang yang tersedia,” ujar Brigjen Slamet, Kamis (27/3/2024).
Namun, dalam kondisi tertentu, kendaraan barang masih bisa digunakan untuk mengangkut penumpang dengan syarat ketat.
Mobil tersebut harus dilengkapi tempat duduk yang aman dan struktur pelindung yang memadai, seperti penutup besi yang kokoh jika menggunakan terpal.
Hal ini bertujuan untuk melindungi penumpang dari cuaca ekstrem.
Brigjen Slamet juga menyinggung adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melarang kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas selama arus mudik, kecuali untuk distribusi bahan pokok dan kebutuhan esensial lainnya.
Dalam upaya mengurai kepadatan arus mudik, Korlantas Polri menerapkan skema rekayasa lalu lintas.
Mulai dari H-4 Lebaran 2025, penerapan one way lokal diberlakukan dari KM 70 Tol Cikampek hingga KM 188 Tol Cipali.
Langkah ini diambil setelah evaluasi terhadap lonjakan arus kendaraan, terutama setelah program mudik gratis diberlakukan.
Sebelumnya, Korlantas juga telah menerapkan skema contra flow dua tahap sejak pukul 08.00 WIB, mencakup KM 109 hingga KM 162 Tol Cipali.
“Kami melihat bangkitan arus cukup tinggi, sehingga setelah melakukan contra flow, kami berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk menerapkan one way lokal,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, di Command Center KM 29 Korlantas Polri, Kamis (27/3/2025).
Saat ini, pihak Korlantas masih melakukan clearance atau pembersihan jalur sebelum one way lokal diterapkan sepenuhnya.
Parameter lalu lintas terus dipantau, termasuk jika ada peningkatan volume kendaraan yang signifikan di KM 71.
Sebagai langkah antisipasi, kendaraan dari arah Jawa menuju Jakarta akan dialihkan ke jalur nasional atau arteri.
Sosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Jasa Marga, terus dilakukan guna memastikan kelancaran arus mudik.
Dengan berbagai kebijakan ini, diharapkan perjalanan mudik Lebaran 2025 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pemudik.***