SERAYUNEWS-Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual oleh oknum dosen pada mahasiswa di lingkungan kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), telah selesai dilakukan oleh tim internal universitas.
Peristiwa yang menyeret nama Prof Dr Adhi Imam Sulaiman SIP MSi, kini menjadi ranah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Pihak universitas tidak memiliki kewenangan berkaitan dengan pemberian sanki atas peristiwa tersebut. Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed, Profesor Noor Farid usai menemui mahasiswa menyampaikan, pihak universitas telah memberikan hasil laporannya hasil pemeriksaan ke Kemendikti Saintek.
“Kami berikan laporan ke Irjen, laporannya hari Jumat (21/08/2025) kemarin, sudah langsung oleh Pak Rektor maupun tim yang bekerja. Sehingga disuruh menyempurnakan laporannya. Sudah disempurnakan, sudah terkirim sekarang. Sanksi yang menjatuhkan oleh Kementerian,” kata dia, Jumat (22/08/2025).
Respon kampus dengan adanya peristiwa ini, menurut Prof Noor Farid, telah menjalankan sesuai prosedur yang berlaku. Mulai dari penerimaan laporan, penanganan oleh Satgas PPKS, serta membentuk tim pemeriksa tingkat universitas.
“Kami kan prosedurnya begitu. Kami PTN BLU, ketentuannya adalah yang memberi sanksi kalau yang ringan boleh ditahan. Tapi kalau yang lain, bisa,” katanya.
Selama menunggu hasil sanksinya, pihak kampus tidak bisa berbuat banyak. Saat disinggung apakah terduga pelaku dinonaktifkan sementara, Farid tidak bisa menjelaskan lebih detail.
“Kita nunggu keputusannya, jadi kita mengikuti kementerian, kalau kementerian sudah ada keputusan, baru ikut. Saya nggak tahu persis itu (terduga pelaku aktif mengajar, red), kan ini semester baru mau berjalan,” kata dia.
Semetara pada aksi kali ini Jumat (22/8/2025), Dekan Fisip Unsoed Prof Dr Slamet Rosyadi SSos MSi, kembali menandatangani apa yang menjadi tuntutan mahasiswa.