SERAYUNEWS – Vonis 6,5 tahun untuk kasus korupsi Harvey Moeis menyita perhatian masyarakat. Salah satu yang banyak dicari apa akun IG Eko Aryanto hakim kasus korupsi Harvey Moeis?
Eko Aryanto merupakan Ketua Majelis Hakim yang memutuskan vonis untuk tersangka kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp271 Triliun.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menyatakan Harvey Moeis bersalah dalam perkara korupsi timah. Atas perbuatannya, Harvey dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Eko Aryanto pada Senin, 23 Desember 2024, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Hal ini menimbulkan beragam reaksi dari kalangan masyarakat terutama pengguna media sosial Instagram.
Vonis ringan itu lantas menimbulkan tanya bagi masyarakat bagaimana keadilan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak sedikit warganet yang membandingkan vonis Harvey Moeis itu dengan vonis kasus korupsi di negara lain.
Menurut Eko Aryanto, tuntutan hukuman 12 tahun penjara itu terlalu berat untuk suami Sandra Dewi. Majelis hakim mengukur besarnya tuntutan tersebut dengan mempertimbangkan kronologi serta peran kedudukan Harvey Moeis dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah.
Kasus korupsi yang terjadi ketika PT Timah Tbk tengah berupaya meningkatkan jumlah produksi dan ekspor. Sayangnya, mereka sulit memperoleh bijih timah lantaran maraknya penambangan ilegal.
Kemudian Harvey Moeis hanya diminta Direktur Utama PT RBT, Suparta untuk membantu karena memiliki pengalaman bisnis batubara. Hakim Eko Aryanto menyebutkan bahwa Harvey Moeis bukan bagian jajaran direksi, komisaris, maupun pemegang saham PT RBT.
Ia tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kerjasama pengadaan biji timah. Disebutkan juga oleh hakim bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal.
Kedua perusahaan itu memiliki IUP dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP). Masih ada alasan lainnya yang menurut hakim meringankan vonis untuk ayah dua anak itu.
Masyarakat menunjukkan ketidakpuasan atas putusan vonis terhadap Harvey Moeis yang telah merugikan negara. Banyak yang ingin mencari tahu tentang sosok hakim tersebut.
Salah satu yang dituju oleh warganet untuk mencari itu informasi pribadi adalah Instagram.
Akun IG Eko Aryanto turut menjadi perhatian warganet. Berdasarkan pencarian tim SerayuNews.com, tidak ditemukan akun Instagram Eko Aryanto.
Setelah pembacaan putusan vonis ringan terhadap Harvey Moeis, banyak yang mencari tahu tentang profil sang hakim. Lantas bagaimana sosok hakim Eko Aryanto?
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, S.H., M.H merupakan pegawai negeri sipil golongan IV/d. Ia lahir di Malang, Jawa Timur pada tanggal 25 Mei 1968.
Menjadi seorang hakim tentu saja melalui pendidikan yang cukup panjang. Eko Aryant adalah lulusan dari Universitas Brawijaya.
Pada tahun 1987 berhasil gelar sarjana di tahun 1987 dengan mengambil jurusan Hukum Pidana. Selanjutnya, tahun 2002 melanjutkan pendidikan S2 di IBLAM School of Law dan tahun 2015.
Tidak berhenti sampai situ, demi menjadi hakim di Indonesia, ia telah berhasil meraih gelar S3 pada bidang Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 pada tahun 2015.
Kariernya dimulai tahun 2017, hakim Eko pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung. Ia juga berperan aktif dalam meningkatkan transparansi sekaligus keadilan dari segi ruang lingkup keadilan.
Eko Aryanto ia pernah menangani beberapa kasus penting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan melibat beberapa tindak pidana kriminal serta kasus pidana lainnya.
Pengalaman menangani berbagai kasus dan kerja kerasnya membuat dirinya menjadi sosok yang dihormati oleh rekan kerjanya.
Masyarakat tidak dapat melihat informasi pribadi pada akun IG Eko Aryanto. Pasalnya, tidak ditemukan akun IG Eko Aryanto.
***