
SERAYUNEWS – Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap belum dapat dicairkan menjelang cuti bersama Lebaran 2026.
Penundaan ini terjadi setelah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan anggaran untuk pembayaran THR sebenarnya sudah tersedia. Penundaan terjadi karena perlu penyesuaian mekanisme administrasi setelah perubahan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen pencairan.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Annisa Fabriana, menjelaskan bahwa secara prinsip dana THR bagi ASN telah tersedia. Namun proses pencairannya membutuhkan penyesuaian prosedur karena adanya perubahan pejabat yang berwenang.
“Prinsipnya uangnya sudah ada, hanya saja perlu pengaturan mekanisme lebih lanjut. Tentu yang menandatangani berbeda, sehingga prosesnya sedikit tertunda,” kata Annisa, Senin (16/3/2026).
Ia meminta para ASN tetap tenang dan tidak perlu merasa khawatir karena hak mereka tetap akan diberikan oleh pemerintah daerah.
Annisa juga mengimbau para pegawai untuk tetap berprasangka baik terhadap proses yang sedang berjalan.
“Teman-teman ASN mudah-mudahan tidak gelisah, tetap khusnuzon. Itu hak mereka yang pasti akan mereka terima walaupun tidak hari ini,” ujarnya.
Penundaan tersebut cukup menjadi perhatian para ASN karena waktu menuju cuti bersama Lebaran tinggal satu hari lagi. Berdasarkan jadwal pemerintah, cuti bersama Idulfitri 2026 akan dimulai pada Rabu, 18 Maret 2026.
Sebelumnya, Pemkab Cilacap memastikan pembayaran THR ASN akan segera dicairkan menjelang Idulfitri 2026. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp86 miliar.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilacap, mencatat anggaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cilacap.
Penerima THR meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.