
SERAYUNEWS – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif strategis pemerintah melalui Kemendikdasmen untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat terus mengenyam pendidikan.
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak orang tua siswa yang mengeluh: “Kenapa PIP tidak cair padahal sudah terdaftar di sistem?”
Masalah ini sering kali memicu kekhawatiran, terutama bagi mereka yang sangat mengandalkan bantuan ini untuk membeli seragam dan alat tulis.
Ternyata, terdaftar di laman pip.kemdikbud.go.id bukan jaminan otomatis dana akan langsung masuk ke rekening. Ada beberapa tahapan administratif dan validasi data yang harus dilalui.
Berdasarkan analisis dari data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), berikut adalah penyebab utama mengapa bantuan PIP Anda belum kunjung cair:
1. Masuk SK Nominasi, Tetapi Belum Aktivasi Rekening
Banyak orang tua yang salah paham ketika melihat nama anaknya muncul di sistem. Perlu diketahui, ada perbedaan antara SK Nominasi dan SK Pemberian.
Jika status siswa masih dalam SK Nominasi, artinya dana belum akan ditransfer sebelum Anda melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur (BRI, BNI, atau BSI). Jika batas waktu aktivasi terlewati, dana akan dikembalikan ke Kas Negara.
2. Ketidaksesuaian Data NIK atau NISN (Data Residu)
Sinkronisasi data adalah kunci utama. Sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) harus selaras 100% dengan data di Dukcapil.
Kesalahan sekecil apa pun, seperti perbedaan satu digit pada NIK, kesalahan ejaan nama ibu kandung, atau perbedaan tempat tanggal lahir, akan membuat data menjadi “residu”. Akibatnya, sistem pusat tidak bisa memverifikasi identitas siswa dan menahan pencairan dana.
3. Tidak Diusulkan Kembali oleh Pihak Sekolah
Status kepesertaan PIP tidak berlaku seumur hidup selama masa sekolah. Setiap tahun ajaran baru, pihak sekolah harus melakukan verifikasi ulang apakah siswa tersebut masih layak menerima bantuan atau tidak.
Jika sekolah lupa menandai status “Layak PIP” di aplikasi Dapodik sebelum deadline semester, maka bantuan untuk periode tersebut tidak akan turun.
4. Perubahan Status di DTKS Kemensos
PIP sangat bergantung pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Secara berkala, Kemensos melakukan pemutakhiran data ekonomi penduduk. Jika ekonomi keluarga dianggap sudah meningkat atau data tidak ditemukan saat proses pemadanan, maka secara otomatis kepesertaan PIP akan dicabut oleh sistem pusat.
5. Rekening SimPel dalam Status Pasif
Bagi penerima lama, masalah sering kali muncul pada rekening yang sudah ada. Jika rekening tidak pernah digunakan untuk transaksi dalam waktu yang sangat lama, pihak bank bisa mengubah status rekening menjadi pasif atau dormant. Rekening yang pasif tidak dapat menerima transfer dana masuk dari pemerintah.
Agar tidak bingung, Anda disarankan untuk melakukan pengecekan secara mandiri secara berkala melalui perangkat HP. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Akses laman resmi di pip.kemdikbud.go.id.
Cari kolom bertajuk “Cari Penerima PIP”.
Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa dengan teliti.
Selesaikan kode keamanan (captcha) yang muncul.
Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
Jika muncul status “SK Pemberian” beserta keterangan “Dana Sudah Masuk”, maka Anda bisa segera mengecek saldo di bank. Namun jika yang muncul adalah “SK Nominasi”, segera hubungi pihak sekolah untuk mendapatkan surat pengantar aktivasi rekening.
Pemerintah telah menetapkan besaran nominal bantuan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan untuk memenuhi kebutuhan operasional siswa:
| Jenjang Pendidikan | Besaran Dana Per Tahun |
| SD / SDLB / Paket A | Rp450.000 |
| SMP / SMPLB / Paket B | Rp750.000 |
| SMA / SMK / SMALB / Paket C | Rp1.800.000 |
Catatan: Bagi siswa kelas awal (kelas 1) atau kelas akhir (kelas 6, 9, 12), nominal yang diterima biasanya adalah setengah dari jumlah tahunan karena hanya mencakup satu semester.
Kesimpulan
Jika PIP Anda tidak cair, langkah pertama adalah mengecek status di laman resmi dan memastikan apakah kendalanya ada pada aktivasi rekening, validasi data, atau status di DTKS.
Koordinasi aktif dengan operator Dapodik di sekolah sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah teknis data.***