
SERAYUNEWS–Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mendukung kebijakan pemerintah pusat kaitan pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi sebagai langkah preventif.
“Pemerintah pusat telah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring tertentu,” tegas Bupati Fahmi saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait tiga Raperda, di rapat paripurna DPRD Purbalingga, Selasa (17/3/2026).
Bupati Fahmi menegaskan komitmen Pemkab Purbalingga dalam memperkuat perlindungan anak melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak. Langkah ini dinilai menjadi salah satu kebijakan paling strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat, terutama di tengah tantangan era digital dan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak.
Bupati Fahmi menyampaikan bahwa sistem perlindungan anak di Purbalingga sebenarnya telah berjalan cukup baik, terbukti dengan predikat Kabupaten Layak Anak tingkat madya. Namun, ia menegaskan masih diperlukan penguatan agar perlindungan semakin komprehensif.
“Predikat madya yang diraih menunjukkan bahwa Kabupaten Purbalingga telah memiliki sistem perlindungan anak yang cukup baik dan terstruktur, namun masih diperlukan peningkatan agar dapat mencapai tingkat nindya atau utama,” ujarnya.
Selain penguatan sistem, perhatian juga diarahkan pada ancaman di ruang digital. Pemerintah daerah mendukung kebijakan pusat kaitan pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi sebagai langkah preventif.
“Pemerintah pusat telah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring tertentu,” tegas Bupati.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Purbalingga akan mengintensifkan literasi digital bagi anak dan orang tua, mengatur penggunaan gawai di sekolah, serta mendorong aktivitas positif di luar dunia digital seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial.
Tak hanya itu, pemerintah juga berkomitmen memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap anak melalui peningkatan kapasitas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan penguatan jejaring lintas sektor.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memperkuat sistem layanan perlindungan anak melalui penguatan kelembagaan, peningkatan sumber daya manusia, serta koordinasi lintas sektor agar penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih cepat dan terpadu,” jelasnya.