SERAYUNEWS- Menjelang Iduladha, umat Islam yang berniat berkurban sering kali mempertanyakan hukum memotong kuku sebelum penyembelihan hewan kurban.
Hal ini berkaitan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menganjurkan agar orang yang hendak berkurban tidak memotong rambut dan kuku sejak awal Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun hingga ia menyembelih kurbannya.”
Mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi’i dan Hanbali, memahami larangan ini sebagai anjuran (sunnah) yang menunjukkan keutamaan bagi orang yang berkurban untuk tidak memotong kuku dan rambut selama periode tersebut.
Tujuannya adalah untuk menyerupai kondisi orang yang sedang ihram dalam ibadah haji.
Apabila seseorang yang berniat berkurban terlanjur memotong kuku atau rambutnya sebelum penyembelihan, maka kurbannya tetap sah dan tidak batal.
Namun, ia kehilangan keutamaan mengikuti sunnah Nabi. Tidak ada kewajiban untuk membayar kafarat atau tebusan atas tindakan tersebut.
Pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi’i dan Imam Malik, yang menyatakan bahwa memotong kuku dan rambut sebelum kurban hukumnya makruh, bukan haram.
Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hal tersebut mubah (boleh) dan tidak makruh.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum memotong kuku dan rambut sebelum berkurban:
Kesimpulan
Memotong kuku atau rambut sebelum berkurban tidak membatalkan ibadah kurban dan kurbannya tetap sah.
Namun, untuk meraih keutamaan dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, disarankan bagi orang yang berniat berkurban untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak awal Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Jika terlanjur memotong kuku atau rambut, tidak perlu khawatir, karena tidak ada dosa atau kewajiban kafarat.
Yang terpenting adalah niat yang tulus dan pelaksanaan kurban sesuai dengan syariat Islam.
Demikian informasi tentang bagaimana hukumnya jika terlanjur potong kuku sebelum berkurban.***