SERAYUNEWS – Semakin berkembangnya zaman, kian banyak orang melakukan seks bebas. Salah satunya, mungkin budaya barat telah menjamur di negara Indonesia.
Akibat dari seks bebas tersebut, banyak wanita yang akhirnya hamil di luar nikah. Dalam Islam, zina merupakan dosa besar. Jadi, Muslim wajib hindari bila ingin mendapat perlindungan dari Allah SWT.
Dalam Islam, menikah saat hamil sudah pasti untuk menutupi aib perbuatan zina yang tidak disukai Allah SWT.
Lalu, bagaimana hukum menikah saat wanita hamil karena zina? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Jika seorang Muslim telah melakukan zina baik sebelum maupun sudah menikah, akan mendapatkan dosa dan balasan yang setimpal dari Allah SWT.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan ampunan dari Allah SWT hendaknya pelaku zina tersebut segera bertobat.
Buya Yahya pun menjelaskan apakah Allah SWT akan mengampuni dosa bagi orang yang telah berbuat zina sebelum menikah.
Dalam ceramahnya dalam kanal Youtube Al Bahjah TV pada tanggal 8 Maret 2019 lalu, perbuatan zina dilakukan oleh orang yang rendah.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan, cara bertobat bagi pelaku zina sebaiknya harus tersembunyi dari manusia.
Manusia adalah makhluk biasa yang tak dapat memberi ampunan. Biarlah hanya Allah SWT yang tahu dosa kita, sebab hal ini merupakan perbuatan aib bagi diri sendiri.
“Akan tetapi, cara bertaubatnya urusan perbuatan zina adalah sembunyikan dari manusia. Jangan pernah sampaikan kepada siapapun dari bangsa manusia. Manusia tak bisa mengampuni manusia. Manusia hanya bisa mencaci dan menghina. Kalau anda pernah terpeleset, maka tutup rapat aib tersebut,” tegasnya.
Hamil di luar nikah sendiri merupakan perbuatan zina kedua belah pihak, pria yang menghamili ataupun wanita yang dihamili.
Lalu, bolehkan menikahi wanita saat hamil karena zina? Berikut pendapat ulama Mazhab mengenai hal tersebut.
Mengutip “Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh” oleh Wahbah Az-Zuhaily, ulama syafi’iah berpendapat bahwa sah menikahi wanita hamil akibat zina, baik yang menikahinya itu lelaki yang menghamilinya atau bukan.
Dasarnya, wanita hamil akibat zina tidak termasuk golongan wanita yang haram untuk dinikahi.
Menurut Wahbah Az-Zuhaily yang Memed Humaedillah kutip dalam buku “Status Hukum Akad Wanita Hamil dan Anaknya”, ulama hanafiyah berpendapat sah menikahi wanita hamil bila yang menikahi adalah lelaki yang menghamilinya.
Menurutnya, wanita hamil akibat zina tidak termasuk dalam golongan wanita-wanita yang haram untuk dinikahi.
Ibn al-Qasim dari ulama malikiyah berpendapat bahwa haram menikahi wanita pezina dalam keadaan hamil sampai wanita tersebut terbebas (istibra) dari akibat zina, yaitu sampai melahirkan anaknya.
Ulama malikiyah juga berpendapat bahwa tidaklah sah bahkan haram menikahi wanita hamil karena zina, walaupun yang menikahi adalah orang yang menghamilinya. Apalagi, bukan orang yang menghamilinya.
Jika akad tetap berlangsung, akad nikahnya tidak sah dan wajib untuk dibatalkan.
Menurut Ibnu Qudamah yang Sofyan Kau kutip dalam “Isu-Isu Fikih Kontemporer”, seorang wanita yang berzina tidak boleh bagi yang mengetahui hal itu untuk menikahinya, kecuali dengan dua syarat.
Alasan yang pertama, telah habis masa iddahnya yaitu setelah melahirkan anak. Kedua, menyatakan penyesalan atas perbuatannya (taubat). Setelah bertaubat, statusnya sebagai pelaku zina yang haram dikawini terhapus.
Melansir buku M. Nurul Irfan, “Nasab dan Status Hukum Islam”, anak yang lahir di luar nikah tidak boleh dihubungkan dengan nasab ayahnya.
Walaupun secara biologis anak itu berasal dari benih-benih lelaki tersebut, Anak ini ikut nasab ibunya.
Selanjutnya, dalam kitab “Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar,” Imam Ibn ‘Abidin berpendapat bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram (zina) atau sumpah palsu (li’an) hanya berhak menerima warisan dari pihak ibu.
Menurutnya, anak yang lahir dari hubungan haram tidak memiliki ayah sah. Dalam konteks ini, anak yang lahir dari perbuatan zina atau li’an tidak ikut bertanggung jawab atas dosa ayah dan ibu biologisnya.
Demikian penjelasan mengenai hukum menikah wanita hamil. Semoga bermanfaat!**(Putri Silvia Andrini)