
SERAYUNEWS-Demi menjaga aset negara dan demi menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Banjarnegara memberikan instruksi. Instruksinya adalah bahwa seluruh kendaraan dinas atau pelat merah arus terarkir di kantor atau masing-masing instansi.
Kebijakan larangan penggunaan kendaraan dinas selema libur Lebaran ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor P/100.3.4/93/BUPATI/2026. Surat edaran tersebut meruapakan tindak lanjut atas larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, terutama menjelang masa libur Lebaran.
Bupai Banjarnegara dr Amalia Desiana mengatakan, instruksi ini berlaku bagi seluruh jajaran, mulai dari Sekretariat Daerah, Kepala OPD, Camat, hingga pimpinan instansi atau organisasi pengguna aset daerah. Maka, seluruh kendaraan dinas wajib diparkir di kantor masing-masing mulai 18 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026.
“Pimpinan instansi diberikan tanggung jawab penuh atas pengamanan unit kendaraan selama masa penyimpanan tersebut,” katanya.
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk memastikan fasilitas negara tidak disalahgunakan. Larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik atau kegiatan pribadi adalah langkah untuk menegaskan bahwa fasilitas negara hanya untuk kepentingan dinas.
“Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan aset, menghindari gaya hidup hedonisme, serta menjaga integritas ASN sesuai aturan KPK dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Meski bersifat wajib, pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan operasional yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat. Kendaraan tersebut meliputi kendaraan layanan darurat yaitu Ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan kendaraan penanggulangan bencana tetap beroperasi dengan izin pimpinan instansi terkait.
Sementara Kendaraan Wilayah yaitu Mobil dinas Camat masih diperbolehkan beroperasi selama digunakan untuk kepentingan dinas di wilayah kerja masing-masing, namun dilarang keras digunakan untuk perjalanan ke luar daerah.
Kepala OPD dan pimpinan organisasi diminta segera mengoordinasikan instruksi ini kepada seluruh jajaran di bawahnya. Pemerintah daerah juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diproses sesuai dengan peraturan disiplin pegawai yang berlaku.
Langkah ini diharapkan menjadi teladan bagi masyarakat bahwa ASN Banjarnegara berkomitmen penuh pada profesionalisme dan pengelolaan aset negara yang akuntabel.