SERAYUNEWS – Gelombang aspirasi publik kembali mencuat lewat media sosial. Kali ini, muncul sebuah unggahan berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat” yang ramai diperbincangkan warganet.
Daftar tuntutan tersebut muncul di tengah situasi sosial-politik yang memanas pasca rangkaian demonstrasi beberapa waktu lalu.
Menariknya, dokumen itu bukan sekadar curahan hati, melainkan sebuah daftar poin yang tersusun rapi, lengkap dengan tenggat waktu yang jelas: 5 September 2025 untuk tuntutan jangka pendek, serta 31 Agustus 2026 untuk agenda jangka panjang.
Unggahan “17+8 Tuntutan Rakyat” beredar cepat di platform media sosial seperti Instagram dan X.
Beberapa tokoh publik juga ikut mengunggah ulang, membuat gaungnya makin besar.
Warganet menganggap daftar tersebut sebagai rangkuman suara publik yang selama ini tercecer.
Tidak hanya kritik, tetapi juga ajakan untuk terus mengawal isu agar tidak berhenti sebatas tren sesaat.
Pesannya jelas: rakyat ingin perubahan nyata, bukan sekadar janji manis.
Rangkaian tuntutan ini dibagi ke dalam beberapa pihak. Fokusnya pada transparansi, akuntabilitas, serta penghentian kekerasan terhadap masyarakat sipil.
1. Untuk Presiden
2. Untuk DPR RI
3. Untuk Partai Politik
4. Untuk Kepolisian
5. Untuk TNI
6. Untuk Kementerian Ekonomi
Selain tuntutan cepat, ada pula delapan agenda reformasi besar yang diminta selesai dalam waktu setahun.
Poin-poin ini menyasar jantung sistem politik, ekonomi, hingga hukum.
1. Reformasi DPR
Audit independen yang diumumkan ke publik, penolakan mantan koruptor menjadi anggota, penetapan KPI untuk evaluasi, serta penghapusan perlakuan istimewa seperti pensiun seumur hidup dan fasilitas mewah.
2. Reformasi Partai Politik & Eksekutif
Publikasi laporan keuangan partai dan penguatan fungsi oposisi agar kontrol demokrasi berjalan sehat.
3. Reformasi Perpajakan
Menyusun sistem pajak yang lebih adil, menolak kenaikan yang membebani rakyat, serta menyeimbangkan transfer APBN pusat ke daerah.
4. UU Perampasan Aset Koruptor
Segera disahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi, didukung penguatan KPK dan UU Tipikor.
5. Reformasi Kepolisian
Revisi UU Kepolisian dan desentralisasi fungsi ketertiban, keamanan, dan lalu lintas agar lebih profesional dan humanis.
6. TNI Kembali ke Barak
Pemerintah diminta mencabut mandat TNI di proyek sipil seperti food estate, serta melakukan revisi UU TNI.
7. Penguatan Komnas HAM dan Lembaga Independen
Revisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenangannya, serta memperkuat Ombudsman dan Kompolnas agar lebih efektif.
8. Kebijakan Ekonomi & Ketenagakerjaan
Evaluasi proyek strategis nasional, perlindungan masyarakat adat, peninjauan ulang UU Cipta Kerja, serta audit BUMN agar tidak memberatkan rakyat.
“17+8 Tuntutan Rakyat” memperlihatkan betapa media sosial kini menjadi ruang utama penyaluran aspirasi publik.
Jika dulu suara rakyat hanya terdengar di jalanan, kini gaungnya juga menggema di layar ponsel.
Bagi banyak orang, daftar ini bukan sekadar catatan, tetapi ultimatum moral.
Tuntutan itu merepresentasikan keresahan: biaya hidup yang tinggi, praktik politik yang dianggap jauh dari rakyat, serta lemahnya penegakan hukum.
Kini publik menunggu: apakah pemerintah, DPR, dan lembaga negara benar-benar mendengarkan? Ataukah daftar ini hanya akan menjadi arsip viral yang akhirnya dilupakan?***