
SERAYUNEWS — Isu beredarnya rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pembatasan pendirian toko modern di Kabupaten Cilacap mulai menuai sorotan publik.
Wacana tersebut menyebut adanya pembatasan jarak antartoko modern hingga 1.000 meter serta pengaturan jam operasional dari pukul 10.00–22.00 WIB.
Isu ini memantik keprihatinan sejumlah tokoh, salah satunya mantan Ketua DPRD Cilacap, Fran Lukman.
Ia menilai kebijakan semacam itu berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi daerah jika benar-benar diterapkan.
Fran mengaku resah apabila isu tersebut berkembang menjadi kebijakan resmi. Menurutnya, pembatasan jarak toko modern hingga satu kilometer, ditambah pembatasan jam operasional, berisiko memperlambat aktivitas perdagangan dan investasi.
“Kalau benar isu itu sampai terjadi, terus terang saya prihatin dan merasa miris. Saya tahu betul apa yang akan terjadi dengan perekonomian Cilacap,” kata Fran Lukman, Kamis (8/1/2025).
Mantan pengusaha yang kerap disebut sebagai begawan politik Cilacap itu menilai, karakter wilayah Cilacap tidak bisa disamakan dengan daerah lain.
Secara geografis, Cilacap bukan daerah transit sehingga membutuhkan iklim investasi dan perdagangan yang kondusif.
“Cilacap ini bukan kota transit, bisa dibilang kota buntu. Kalau ruang gerak perdagangan justru dibatasi, saya khawatir Cilacap akan semakin tertinggal dibandingkan daerah lain,” ujarnya.
Fran menegaskan bahwa pembatasan terlalu ketat terhadap toko modern berpotensi menimbulkan dampak berantai.
Mulai dari berkurangnya minat investor, terbatasnya lapangan kerja, hingga melemahnya daya beli masyarakat.
Ia menilai, pengaturan keberadaan toko modern seharusnya bersifat proporsional, berbasis kajian, dan berorientasi pada keseimbangan ekonomi, bukan pembatasan ekstrem yang justru menghambat pertumbuhan daerah.
Fran juga menyampaikan kritik apabila wacana tersebut nantinya disetujui oleh para pemangku kebijakan. Menurutnya, wakil rakyat dan kepala daerah harus lebih peka terhadap dampak kebijakan terhadap masyarakat luas.
“Kalau anggota dewan sampai menyetujui gagasan itu, saya menyimpulkan rakyat telah salah memilih wakilnya. Begitu juga kalau kepala daerah mendukungnya,” tegas Fran.
Di usia 75 tahun, Fran mengaku tidak memiliki kepentingan politik maupun ekonomi. Ia menyampaikan pandangan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat Cilacap.
“Usia saya sudah 75 tahun. Yang bisa saya lakukan hanya mengingatkan. Saya sedih kalau sampai kebijakan ini justru membuat hidup masyarakat Cilacap semakin sulit,” tuturnya.
Fran juga mengutip pernyataan Presiden pertama RI, Soekarno, tentang bahaya penindasan oleh bangsa sendiri. Ia menilai kebijakan yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat dapat menjadi bentuk “penjajahan” baru dalam konteks ekonomi.
“Mengusir penjajah itu mudah, tapi yang sulit adalah menjaga agar rakyat tidak dijajah oleh bangsanya sendiri,” ungkapnya.
Ia berharap, apabila wacana ini benar-benar digodok menjadi rancangan Perda, para penggagas kebijakan dapat menunjukkan contoh daerah yang berhasil tumbuh maju dengan pembatasan perdagangan yang ketat.
“Setiap kebijakan harus didasarkan pada kajian matang dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat Cilacap secara luas,” pungkasnya.
Hingga berita ini tersiar, belum ada keterangan resmi dari DPRD Cilacap maupun Pemerintah Kabupaten Cilacap terkait kebenaran isu rancangan Perda pembatasan jarak pendirian toko modern tersebut.