
SERAYUNEWS — Polemik tertundanya pembagian rapor ratusan siswa SMP Pemda 2 Kesugihan, Kabupaten Cilacap, akhirnya menemui titik terang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Cilacap, Paiman, memastikan rapor siswa segera diterbitkan dalam waktu dekat usai proses mediasi antara wali murid dan pihak sekolah.
Kepastian itu disampaikan Paiman usai audiensi yang difasilitasi Disdikbud Cilacap di aula setempat, Kamis (8/1/2025). Audiensi digelar menyusul keluhan wali murid karena rapor semester pertama Tahun Ajaran 2025/2026 belum diterima, padahal seharusnya dibagikan pada 19 Desember 2025.
Paiman menjelaskan, keterlambatan rapor dipicu konflik internal di tubuh Yayasan Pembudi Darma (Pemda) yang menaungi SMP swasta tersebut.
Persoalan ini berdampak pada pergantian operator penginputan nilai ke sistem e-Rapor, sehingga proses administrasi akademik tersendat.
“Alhamdulillah hari ini kita lakukan mediasi dengan pihak-pihak sekolah yang kemarin menghambat jadwal penerimaan rapor siswa,” ujar Paiman.
Ia menegaskan seluruh persoalan telah dibahas secara terbuka melalui dialog dan diskusi bersama seluruh pihak terkait.
“Alhamdulillah sudah clear. Kita hadirkan semua pihak, kita berdialog, berdiskusi untuk menyelesaikan. Penerimaan rapor akan dilaksanakan hari Selasa besok,” jelasnya.
Saat ini para guru SMP Pemda 2 Kesugihan telah kembali melakukan penginputan nilai ke sistem e-Rapor. Proses tersebut ditargetkan rampung sesuai jadwal sehingga siswa dapat segera menerima rapor hasil belajar.
Untuk memastikan proses berjalan lancar, Disdikbud Cilacap akan melakukan pendampingan bersifat monitoring.
“Pendampingan sebenarnya hanya monitoring saja. Kita ingin memastikan schedule yang kita sepakati bisa berjalan sesuai rencana,” kata Paiman.
Terkait legalitas penandatanganan rapor, Paiman menegaskan pihaknya berpegang pada regulasi yang berlaku. Rapor akan ditandatangani oleh kepala sekolah yang sah berdasarkan akta yayasan nomor 06, yakni atas nama Fariah Yuliastuti.
“Kita mengacu pada regulasi. Hasil rapat koordinasi di DPRD kemarin menyepakati penggunaan akta nomor 06 karena ada data perubahan di DPMPTSP. Jadi legalitas rapor menggunakan tanda tangan Bu Yuli,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat proses hukum lanjutan terkait konflik yayasan, Disdikbud akan mengikuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau ada proses hukum tentu kita ikuti kalau sudah inkrah. Tapi selama belum ada keputusan, kita tetap sesuai aturan, memakai akta nomor 06,” tegasnya.
Sebelumnya, ratusan wali murid SMP Pemda 2 Kesugihan menggelar aksi damai di Kantor Disdikbud Kabupaten Cilacap.
Mereka menuntut agar rapor semester pertama segera diterbitkan dan meminta jaminan agar proses belajar-mengajar tetap berjalan aman dan kondusif tanpa terdampak konflik internal yayasan.