SERAYUNEWS- Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kabarnya telah sampai di meja Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia.
Surat usulan pemakzulan Wapres Gibran tersebut berasal dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI atau FPPTNI dan penandatanganannya oleh empat jenderal purnawirawan TNI.
Berdasarkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 yang tertanggal 26 Mei 2025 itu, FPPTNI meminta MPR dan DPR memproses pemakzulan terhadap Gibran berdasarkan ketentuan hukum dan konstitusi.
Surat usulan pemakzulan Wapres Gibran itu yang tertuju kepada Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI tersebut tersebar luas di media sosial, salah satunya di X yang dulu bernama Twitter.
FPPTNI menilai proses pencalonan Gibran cacat secara etika dan hukum, serta mempertanyakan kapabilitas dan integritasnya sebagai Wakil Presiden RI.
FPPTNI menyatakan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 telah melanggar prinsip keadilan hukum.
Mereka menyoroti peran Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, dalam mengesahkan putusan yang membuka jalan bagi Gibran mencalonkan diri.
Mereka merujuk Pasal 17 ayat (5), (6), dan (7) dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal itu menyebut bahwa hakim yang memiliki konflik kepentingan wajib mengundurkan diri, dan pelanggaran atas aturan tersebut membuat putusan tidak sah.
Karena itulah, FPPTNI menyebut putusan MK tersebut cacat hukum dan seharusnya diperiksa kembali oleh majelis hakim yang berbeda.
Selain mempersoalkan legalitas pencalonan, FPPTNI juga mempertanyakan moral dan kelayakan Gibran sebagai pemimpin nasional.
Mereka menyinggung kemunculan akun kontroversial “fufufafa” yang dugaannya terkait dengan Gibran.
Akun itu pernah memuat komentar rasis dan tidak etis terhadap tokoh nasional, termasuk Prabowo Subianto, hingga kelompok masyarakat Papua.
Lebih lanjut, FPPTNI juga menyoroti laporan dugaan korupsi yang pernah dilayangkan oleh aktivis Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022.
Laporan itu menuduh adanya praktik kolusi dan nepotisme dalam relasi bisnis Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, dengan perusahaan modal ventura saat ayah mereka, Joko Widodo, menjabat Presiden RI.
Dalam suratnya, FPPTNI menilai Gibran tak memiliki kapasitas mumpuni sebagai Wakil Presiden. Mereka menyebut Gibran hanya berpengalaman dua tahun sebagai Wali Kota Solo dan memiliki rekam jejak akademik yang belum jelas.
Mereka juga menilai Gibran tidak menunjukkan kontribusi nyata dalam enam bulan awal masa jabatannya mendampingi Presiden Prabowo Subianto.
“Wapres yang tak pantas dan tak memiliki kapasitas hanya akan menjadi beban negara. Sangat berbahaya jika Wapres seperti itu menggantikan posisi Presiden bila terjadi hal yang tidak diinginkan,” tulis surat tersebut.
Melalui surat ini, FPPTNI secara eksplisit meminta MPD dan DPR RI agar segera menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengajukan proses pemakzulan ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka meyakini bahwa seluruh prosedur hukum dan yurisprudensi memungkinkan langkah itu ditempuh.
FPPTNI juga mengirim tembusan surat kepada berbagai tokoh penting, seperti Presiden Prabowo Subianto, para mantan Wakil Presiden, Ketua Mahkamah Konstitusi, pimpinan partai politik, hingga organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyebut, surat usulan FPPTNI terkait pemakzulan Wapres Gibran memang telah sampai di meja Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.
Untuk menindaklanjuti surat tersebut, MPR menunggu tindak lanjut DPR RI. Karena surat tersebut juga tertuju kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.