SERAYUNEWS- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 hadir sebagai pengganti sistem PPDB, dengan empat jalur resmi, domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Jalur mutasi seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan orang tua dan calon murid—bagaimana prosedurnya, apa syaratnya, dan apa perbedaannya dari proses pindah sekolah.
Artikel ini menjelaskan selengkapnya tentang jalur mutasi SPMB 2025, sehingga Anda bisa lebih siap bila berencana mendaftar melalui jalur ini.
Jalur mutasi adalah jalur resmi dalam SPMB untuk calon murid baru whose orang tua atau wali pindah tugas ke daerah baru, atau anak seorang guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Jalur ini hanya dibuka saat pendaftaran siswa baru, dan ditujukan bagi anak yang belum pernah tercatat sebagai siswa di sekolah manapun di tempat tujuan—bukan untuk murid aktif yang ingin berpindah saat masa ajaran.
Contohnya: Ayah dipindah dari Makassar ke Yogyakarta pada Mei 2025, anak yang baru selesai SD ingin melanjutkan ke SMP. Karena belum pernah tercatat sebagai siswa di SMP manapun di Yogyakarta, anak bisa mendaftar melalui jalur mutasi.
Biasanya, calon peserta melalui jalur mutasi wajib melengkapi beberapa dokumen:
Setiap daerah (provinsi/kota) dapat menetapkan ketentuan tambahan, tetapi ini merupakan persyaratan umum yang biasanya diberlakukan.
1. Siapkan dokumen sejak awal, termasuk surat tugas dan surat pindah domisili.
2. Cek jadwal resmi SPMB di portal Dinas Pendidikan daerah setempat.
3. Penuhi syarat waktu berlaku surat, misalnya surat tugas minimal berlaku 1 tahun .
4. Antisipasi kuota terbatas, karena jalur mutasi hanya tersedia untuk sekitar 5 % calon murid.
Demikian informasi tentang penjelasan jalur mutasi pada SPMB 2025.***