SERAYUNEWS – Kembali memanas, isu redenominasi mata uang rupiah yang dicanangkan dari tahun 2013 kini kembagi dirembug pemerintah.
Apa itu redenominasi uang rupiah? Apa fungsinya? Simak selengkapnya berikut ini.
Setelah beberapa kali gagal terealisasi, isu ini kini kembali memanas di tahun ini.
Melansir sumber terkait, Bank Indonesia kini telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan Redenominasi atau penyederhanaan jumlah angka pada rupiah.
Secara sederhana, redenominasi merupakan proses menghilangkan nol pada nominal rupiah, yang pada dasarnya merupakan penyederhanaan mata uang.
Pada kesempatan konferensi dengan awak media secara virtual (22/6/2023) lalu, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengingat persiapannya yang sudah sejak lama, ia bahkan telah mempertimbangkan desain, tahapan, sampai dengan langkah-langkah guna terealisasinya wacana ini.
“Tetapi, putusan pastinya butuh waktu yang tepat.” Tandasnya.
Fungsi dan Tujuan Redenominasi Mata Uang Rupiah Berkaca Pada Negara Lain
Sebagai catatan, Redenominasi berbeda dengan sanering. Redenominasi tidak mengurangi nilai mata uang seperti yang terjadi pada proses sanering.
Banyak negara lain, seperti Brazil dan Turki, telah berhasil melaksanakan Redenominasi mata uang mereka, menjadikannya sebagai praktik umum.
Wacana ini sudah muncul hampir setiap tahun, terutama saat perayaan Hari Uang Nasional setiap tanggal 10 Oktober.
Akan tetapi, rencana ini selalu mengalami kendala, bahkan sejak pertama kali digagas pada masa pemerintahan Presiden SBY hingga saat ini.
Pada tahun-tahun sebelumnya, Redenominasi rupiah menjadi fokus perhatian Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tercatat dalam RUU tentang Perubahan Harga Rupiah dan PMK Nomor 77/PMK.01/2020. Meskipun demikian, rencana tersebut tidak terealisasi hingga kini.***