SERAYUNEWS – Media sosial kembali diramaikan oleh kemunculan uang rupiah yang diklaim sebagai edisi khusus untuk memperingati 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Video yang pertama kali viral diunggah oleh akun Instagram @info.kemayoran pada 19 Juni 2025.
Dalam video tersebut, tampak selembar uang kertas bernuansa abu-abu dan putih yang memperlihatkan berbagai simbol kenegaraan.
Lalu, yang menarik perhatian, uang ini menampilkan potret Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno, lengkap dengan jas safari putih dan peci hitam.
Tidak hanya itu, ada juga simbol nasional seperti Garuda Pancasila, peta Indonesia, dan bendera Merah Putih.
Meski nilai nominal uang tidak disebutkan secara langsung, angka “80” yang tercetak besar di dua sisi lembaran itu seolah menandakan nilai atau momen spesial: 80 tahun Indonesia merdeka.
“Uang lembaran & koin silver edisi 80 Tahun Kemerdekaan RI! Warga Kemayoran, udah ada yang punya koleksi ini belum? Atau justru baru tahu? Yuk, tulis di kolom komentar,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Unggahan itu langsung menyita perhatian warganet. Banyak yang penasaran dan mulai mencari tahu bagaimana cara mendapatkan uang tersebut.
Beberapa bahkan percaya bahwa Bank Indonesia akan segera merilisnya menjelang peringatan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.
Seiring dengan meluasnya penyebaran video dan berbagai klaim yang beredar, Bank Indonesia (BI) tak tinggal diam.
Pada 20 Juni 2025, BI memberikan klarifikasi resmi melalui akun X (dulu Twitter) @bank_indonesia. Pernyataan tersebut langsung membantah keaslian video dan keberadaan uang yang dimaksud.
“Belakangan ini beredar video yang menampilkan uang dengan narasi Rupiah edisi ’80 Tahun Kemerdekaan RI’. Faktanya, informasi tersebut TIDAK BENAR!” tegas BI dalam unggahannya.
Bank Indonesia menegaskan bahwa hingga pertengahan 2025 ini, pihaknya belum pernah mencetak ataupun mengedarkan uang rupiah edisi 80 tahun kemerdekaan.
Lembaga tersebut juga menyebut satu-satunya Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) yang sah dan pernah diterbitkan adalah pecahan Rp75.000 pada tahun 2020, dalam rangka memperingati 75 tahun Indonesia merdeka.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki kewenangan eksklusif untuk mencetak dan mengedarkan mata uang rupiah.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Artinya, setiap informasi terkait desain baru, nilai nominal, atau edisi khusus rupiah hanya dapat dianggap sah bila diumumkan melalui kanal resmi BI.
Karena itu, bila Anda menerima informasi semacam ini, baik berupa uang desain baru atau edisi spesial.
Lalu, pastikan selalu memverifikasi melalui situs resmi Bank Indonesia, media sosial resminya, atau menghubungi layanan BICARA 131, pusat layanan konsumen BI.
BI juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya, apalagi jika berpotensi menimbulkan kebingungan publik atau bahkan dimanfaatkan oleh oknum untuk penipuan.
Perhatian publik terhadap uang edisi khusus memang bukan hal baru. Pada 2020 lalu, ketika BI merilis uang Rp75.000 edisi 75 tahun kemerdekaan RI, antusiasme masyarakat cukup tinggi.
Uang itu dicetak terbatas dan memiliki nilai koleksi yang cukup diminati. Tingginya minat publik terhadap uang seri spesial inilah yang kerap dijadikan celah oleh pembuat hoaks.
Mereka menyebarkan informasi palsu seolah-olah uang baru akan diterbitkan kembali, lengkap dengan desain menarik dan tokoh historis seperti Bung Karno.
Namun, perbedaan antara uang asli dan palsu cukup jelas. Uang resmi dari BI selalu melalui proses distribusi transparan, diumumkan lewat media massa, dan memiliki fitur keamanan tingkat tinggi.
Sedangkan hoaks biasanya hanya menyebar lewat video viral tanpa konfirmasi dari pihak berwenang.
Penting bagi Anda untuk menyadari bahwa hoaks uang edisi khusus seperti ini bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan.
Misalnya, dengan menjual replika uang palsu kepada kolektor pemula atau masyarakat awam yang belum memahami perbedaan uang resmi dan replika.
Selain itu, beredarnya video uang palsu juga bisa mencoreng kredibilitas otoritas moneter dan memicu keresahan di masyarakat.
Itulah sebabnya BI mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk lebih cermat dan kritis dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan simbol negara seperti rupiah.***