SERAYUNEWS- Sukuk Ritel kini menjadi primadona baru dalam dunia investasi syariah di Indonesia.
Produk keuangan yang diterbitkan langsung oleh pemerintah ini tidak hanya menjanjikan keuntungan tetap setiap bulan, tetapi juga dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Jenis investasi ini cocok bagi investor yang mencari instrumen aman, minim risiko, dan berdampak langsung pada pembangunan nasional.
Melansir laman Kementerain Keuangan RI dan BCA, berikut penjelasan lengkapnya:
Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai pilihan investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.
Sukuk Ritel merupakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan ditawarkan khusus kepada perorangan Warga Negara Indonesia.
Produk investasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menghimpun dana masyarakat guna membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta berbagai proyek infrastruktur nasional.
Yang membuat Sukuk Ritel berbeda adalah prinsip syariah yang digunakannya. Artinya, seluruh pengelolaan dan aktivitas keuangan dalam Sukuk Ritel bebas dari unsur riba (bunga), maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan).
Ini telah mendapatkan fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Sukuk Ritel SR022 menggunakan akad ijarah – asset to be leased, yakni sistem sewa-menyewa aset.
Dana dari investor digunakan pemerintah untuk membeli manfaat dari Barang Milik Negara (BMN), seperti gedung atau infrastruktur, yang kemudian disewakan kembali kepada pemerintah.
Dari sinilah sumber imbal hasil atau “bunga halal” bagi investor dibayarkan. Prinsip syariah Sukuk Ritel dinyatakan sesuai oleh DSN-MUI dan dijamin oleh UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN.
Sukuk Ritel memberikan imbal hasil tetap (fixed coupon) yang dibayar setiap bulan. Berikut adalah simulasi perhitungan investasi ini:
Contoh SR022T3:
Nilai investasi: Rp10.000.000
Imbal hasil: 6,45% per tahun (SR022T3)
Imbalan per tahun: Rp10.000.000 x 6,45% = Rp645.000
Imbalan bulanan (sebelum pajak): Rp53.750
Pajak 10% = Rp5.375
Imbalan bersih per bulan: Rp48.375
Imbal hasil tetap dibayarkan langsung ke rekening investor hingga masa jatuh tempo (3 tahun untuk SR022T3 dan 5 tahun untuk SR022T5).
Ada 4 Langkah Mudah Berinvestasi:
Masa Penawaran: 16 Mei – 18 Juni 2025
Penetapan Hasil Penjualan: 23 Juni 2025
Tanggal Setelmen/Penerbitan: 25 Juni 2025
8 Keuntungan Investasi di Sukuk Ritel
1. Tol Solo – Ngawi (Jawa Tengah)
2. Flyover Amplas (Medan)
3. Sanctuary Hiu Paus (Papua)
4. Asrama Haji Makassar
5. Double Track Kereta Cirebon–Jombang
6. Kampus UIN Salatiga & UIN Sunan Gunung Jati
7. Jembatan Youtefa (Papua)
8. Terowongan KA Notog (Banyumas)
Sukuk Ritel tidak hanya menjadi instrumen keuangan, tapi juga bentuk ibadah. Karena:
“المال نعمة، فإذا استثمرته في الخير، كان لك أجر الدنيا والآخرة”
Harta adalah nikmat. Jika kamu investasikan pada kebaikan, maka kamu mendapat pahala dunia dan akhirat.
Berinvestasi dalam Sukuk Ritel berarti turut menyukseskan pembangunan, membantu APBN, dan tetap berada di jalur syariah yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Sukuk Ritel menjadi investasi syariah yang aman, terjangkau, dan berdampak nyata. Dengan imbal hasil kompetitif dan dijamin negara, Anda tidak hanya mendapatkan keuntungan materi, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap pembangunan Indonesia.
Semoga informasi penjelasan mengenai Sukuk Ritel dan cara perhitungan serta keuntungan Investasi Syariah yang dijamin Negara ini bermanfaat.