SERAYUNEWS – Apa akibat jika biodata mahasiswa tidak tercantum dalam PDDIKTI? Setiap mahasiswa, baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta, wajib memastikan biodatanya tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Sistem ini dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyimpan data penting seperti nama lengkap, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), program studi, hingga status perkuliahan.
Keberadaan data di PDDIKTI bukan sekadar formalitas, melainkan syarat krusial yang akan berpengaruh pada banyak aspek pendidikan dan karier.
Untuk memastikan data sudah tercatat, mahasiswa bisa langsung mengakses laman resmi PDDIKTI di pddikti.kemdikbud.go.id.
Cukup masukkan NIM atau nama lengkap di kolom pencarian, lalu verifikasi captcha. Hasil pencarian akan menampilkan detail status mahasiswa, termasuk aktif, cuti, atau lulus, lengkap dengan informasi program studi dan kampus.
Jika data tidak ditemukan, mahasiswa disarankan segera menghubungi bagian akademik perguruan tinggi agar dilakukan perbaikan atau pembaruan.
Mengecek data di PDDIKTI sebaiknya dilakukan secara berkala. Data yang valid tidak hanya menjamin kelancaran studi, tetapi juga membuka akses pada berbagai peluang akademik maupun karier di masa depan.
Jika seorang mahasiswa tidak terdaftar di PDDIKTI, risiko yang dihadapi cukup serius. Pertama, peluang mendapatkan beasiswa otomatis hilang karena lembaga pemberi beasiswa, baik nasional maupun internasional, selalu melakukan verifikasi melalui sistem ini.
Kedua, mahasiswa akan kesulitan saat ingin melakukan penelitian, sebab banyak pihak eksternal hanya mau bekerja sama dengan mahasiswa yang status akademiknya terverifikasi.
Selain itu, mahasiswa yang tidak tercatat juga tidak dapat mengikuti kompetisi akademik resmi, baik tingkat nasional maupun internasional. Hambatan lain muncul saat proses pindah kampus, karena universitas tujuan akan memeriksa status mahasiswa melalui PDDIKTI.
Yang paling fatal, data yang tidak tercatat membuat lulusan tidak bisa mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau CASN, sebab Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggunakan PDDIKTI sebagai acuan legalitas pendidikan.
Demikian informasi tentang risiko jika biodata mahasiswa tidak tercantum dalam PDDIKTI.***