SERAYUNEWS – Masyarakat perlu memahami isi Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Apa isi pokok pikiran pada alinea kedua pembukaan UUD 1945?
Pokok pikiran yang terdapat pada alinea kedua pembukaan UUD 1945 adalah pejabaran dari perjuangan bangsa Indonesia. Masyarakat harus mengerti maksud dari setiap alinea pembukaan UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea dengan setiap alinea yang memiliki isi dan makna yang berbeda-beda. Pembukaan UUD 1945 yang sudah ada sejak dulu tidak bisa diubah karena memiliki empat nilai pokok yang menjadi hakikat negara Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 itu dasar filosifis negara Indonesia. Setiap alinea memiliki makna masing-masing. Demikian juga pada alinea kedua pembukaan UUD 1945 dengan isi pokok pemikiran penghargaan atas perjuangan bangsa melawan penjajah.
Ada ungkapan syukur bangsa Indonesia telah merasakan kemerdekaan. Kemudian ada cita-cita luhur, hingga aspirasi banga Indonesia yang menjadi pedoman bagi penyelenggara negara.
Pembukaan UUD 1945 mencantumkan prinsip-prinsip dasar yang menjadi pijakan filosofis bagi seluruh isi konstitusi,yakni ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Apakah hafal isi pembukaan UUD 1945?
Pembukaan UUD 1945 menegaskan kedaulatan serta identitas bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah menyatakan kemerdekaan, persatuan serta memiliki hak untuk menentukan arah kebijakan nasional dan internasional tanpa campur tangan asing.
Berikut ini bunyi alinea kedua pembukaan UUD 1945:
Alinea kedua yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 ini memberikan penghargaan atas perjuangan para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia.
Pernyataan pada alinea kedua pembukaan UUD 1945 ini sekaligus mengingatkan para generasi penerus tentang pentingnya mempertahankan dan menghargai hasil perjuangan para pahlawan.
Bukan waktu yang tidak singkat melawan penjajah dan berusaha keras mencapai kemerdekaan Indonesia. Perjuangan para pahlawan maupun rakyat biasa untuk membebaskan diri dari penjajah.
Ada berbagai pergerakan yang dilakukan di daerah hingga terjadi pergerakan nasional. Pergerakan yang dilakukan silih berganti merupakan tanda dan bukti, bangsa ingin terbebas dari penjajah. Tentunya ingin merasakan kemerdekaan.
Pada pokok pikiran alenia kedua Pembukaan UUD 1945, negara hendak mewujudkan keadian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menjelaskan tentang cita-cita maupun tujuan UUD. Negara ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluru rakyat Indonesia.
Ir Soekarno dan Bung Hatta membacakan teks proklamasi yang berisi pernyataan kemerdekaan Republik Indonesia pada Jumat, 17 Agustus 1945. Dengan pernyataan kemerdekaan pada saat itu, bangsa Indonesia berhasil merdeka.
Bangsa yang selamat dan sampailah merasakan kebahagiaan atas kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Pada alinea kedua pembukaan UUD 1945 disebutkan juga Indonesia menjadi negara yang bersatu, berdaulat, dan berupaya mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Pembukaan UUD 1945 pada alinea kedua adalah sebuah kebahagiaan, Indonesia menjadi negara yang merdeka telah terwujud. Perjalanan yang begitu panjang akhirnya sampai pintu gerbang kemerdekaan.
Demikianlah pembasahan pokok pikiran alinea kedua yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
***