SERAYUNEWS- Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemeriksaan pajak.
Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mengharmonisasikan ketentuan pemeriksaan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang sebelumnya tersebar dalam berbagai peraturan.
Sementara itu, penerbitan PMK 15/2025 berdasarkan pada kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak.
Selain itu, penyesuaian berjalan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Peraturan ini menggantikan PMK Nomor 17/PMK.03/2013 dan PMK Nomor 256/PMK.03/2014 yang dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi perubahan dan kebutuhan saat ini.
Dengan berlakukanya PMK 15/2025, wajib pajak dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan pemeriksaan pajak yang berlaku.
Peraturan ini juga dapat meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam proses pemeriksaan, sehingga menciptakan iklim perpajakan yang lebih adil dan kondusif.
Sementara itu, PMK 15/2025 mencakup beberapa ketentuan utama di bawah ini.
1. Simplifikasi Aturan: Menggabungkan berbagai ketentuan pemeriksaan pajak ke dalam satu peraturan untuk memudahkan pemahaman dan pelaksanaan oleh wajib pajak dan petugas pajak.
2. Penyesuaian dengan Regulasi Terkini: Menyesuaikan prosedur pemeriksaan pajak dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022.
3. Pengaturan Ulang Prosedur Pemeriksaan: Menetapkan prosedur lebih terperinci terkait pelaksanaan pemeriksaan pajak, termasuk tahapan, jangka waktu, dan hak serta kewajiban wajib pajak selama proses pemeriksaan.
1. Kewenangan dan Tujuan Pemeriksaan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pemeriksaan ini juga dapat dilakukan untuk tujuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Jenis Pemeriksaan Pajak
Kewenangan administrasi pemeriksaan diberikan kepada pejabat terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
3. Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan dapat mencakup satu atau lebih jenis pajak dalam berbagai periode pajak.
Pemeriksaan juga dapat bertujuan untuk keperluan pencocokan data perpajakan atau pengumpulan informasi tambahan terkait kebijakan pajak.
4. Kriteria Pemeriksaan Pajak
– Pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
– Pelaporan pajak lebih bayar atau rugi.
– Perubahan metode pembukuan atau tahun buku.
– Ketidaksesuaian pembayaran pajak dengan data yang tersedia.
– Analisis risiko kepatuhan wajib pajak.
5. Standar Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak harus memenuhi standar di bawah ini.
6. Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Dalam kasus tertentu, jangka waktu pemeriksaan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan ketentuan.
7. Hak dan Kewajiban dalam Pemeriksaan Pajak
Pemeriksa pajak wajib menunjukkan identitas dan surat tugas sebelum melakukan pemeriksaan serta menjaga kerahasiaan data wajib pajak
. Sementara itu, wajib pajak berhak mendapatkan penjelasan terkait pemeriksaan dan menyampaikan keberatan jika perlu.
Untuk Anda yang ingin membaca secara detail, Anda bisa mengunjungi link berikut ini.
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/26118
Untuk informasi lebih lanjut dan akses lengkap terhadap peraturan ini, wajib pajak dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau portal perpajakan terpercaya lain.***