Penjelasan Isi PMK 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. (Foto : Pixabay)
SERAYUNEWS – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.
Aturan baru ini mulai berlaku pada 14 Februari 2025 dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta menyederhanakan proses pemeriksaan pajak.
Penerbitan PMK 15/2025 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Selain itu, regulasi ini menggantikan PMK Nomor 256/PMK.03/2014 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan terkini.
PMK 15/2025 memperkenalkan tiga tipe pemeriksaan pajak sesuai Pasal 2 Bab II, dengan penjelasan rinci berikut:
1. Pemeriksaan Lengkap:
Menguji seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara mendalam.
Mencakup pemeriksaan SPT Tahunan PPh badan, SPT Masa PPN, PPnBM, dan SPOP PBB.
Jangka waktu pemeriksaan maksimal 5 bulan.
2. Pemeriksaan Terfokus:
Memeriksa satu atau beberapa pos spesifik dalam SPT atau SPOP secara detail.
Pemeriksa memberitahukan secara tertulis pos yang akan diperiksa.
Jangka waktu pemeriksaan maksimal 3 bulan.
3. Pemeriksaan Spesifik:
Fokus pada aspek tertentu, seperti verifikasi pemotongan PPh 21.
Pemeriksaan bersifat sederhana dan terfokus.
Jangka waktu pemeriksaan maksimal 1 bulan.
Perubahan Penting dalam PMK 15/2025
Jenis Pemeriksaan Tujuan Lain (Pasal 6 Bab IV)
Pemeriksaan terkait transfer pricing atau rekayasa transaksi dapat diperpanjang hingga 4 bulan.
Batas Waktu Pemenuhan Permintaan Data (Pasal 12 Bagian Keempat)
Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan data dalam waktu 1 bulan. Dokumen yang diserahkan setelah batas waktu tersebut dianggap tidak diserahkan.
Tanggapan atas SPHP (Pasal 18 Ayat 2)
Batas waktu tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dipersingkat dari 7 hari kerja menjadi 5 hari kerja.
Penghitungan Secara Jabatan (Pasal 12 Bagian Keempat)
Jika dokumen Wajib Pajak dinilai tidak cukup, pemeriksa dapat melakukan penghitungan secara jabatan atau mengusulkan Bukti Permulaan jika ditemukan indikasi tindak pidana perpajakan.
Aturan yang Dicabut dengan PMK 15/2025
Pada saat PMK Nomor 15 Tahun 2025 berlaku mulai 14 Februari 2025, ada sejumlah aturan yang dicabut dan tidak berlaku, antara lain:
PMK Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan
PMK ini telah diubah dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015. Aturan ini dianggap tidak relevan dengan perkembangan ketentuan terbaru.
PMK Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan
Regulasi ini diganti karena tidak sesuai dengan penyesuaian peraturan terbaru.
Pasal 105 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pasal ini dicabut karena ketentuannya telah diakomodasi dalam PMK 15/2025.
Kesimpulan
PMK 15/2025 memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi pemeriksaan, dan menggantikan aturan yang sudah tidak relevan.
Aturan ini diharapkan bisa mempermudah Wajib Pajak dalam memahami proses pemeriksaan perpajakan yang baru.***