SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang syarat jalur SPMB 2025. Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian jalur zonasi menjadi jalur domisili. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan akuntabilitas dalam proses penerimaan siswa baru di jenjang SD, SMP, dan SMA.
Jalur domisili adalah jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Berbeda dengan jalur zonasi yang sebelumnya mengacu pada jarak tempat tinggal ke sekolah, jalur domisili lebih menekankan pada wilayah administratif tempat tinggal siswa.
Untuk mendaftar melalui jalur domisili dalam SPMB 2025, calon siswa harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Calon siswa harus memiliki KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Nama orang tua atau wali yang tercantum pada KK harus sama dengan yang tercantum pada rapor, ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Jika terdapat perbedaan nama orang tua atau wali pada dokumen-dokumen tersebut, KK terbaru dapat digunakan dengan ketentuan:
Perubahan ini harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Dalam hal calon siswa tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial, maka dapat menggunakan surat keterangan domisili.
Surat keterangan ini diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lainnya.
Surat ini harus menyatakan bahwa calon siswa telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat tersebut dan mencantumkan jenis bencana yang dialami.
Jika terjadi perubahan data pada KK dalam kurun waktu kurang dari satu tahun dan bukan karena perpindahan domisili, KK tersebut tetap dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili dengan syarat:
Dalam hal ini, KK terbaru harus disertai dengan KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Bagi calon siswa yang mendaftar di wilayah DKI Jakarta, KK harus sudah terdaftar di wilayah tersebut sebelum 1 Juni 2025 agar memenuhi syarat untuk jalur domisili.
Penutup
Perubahan dari jalur zonasi ke jalur domisili dalam SPMB 2025 merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan keadilan dalam sistem penerimaan siswa baru.
Dengan memahami syarat-syarat yang telah ditetapkan, diharapkan orang tua dan calon siswa dapat mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan baik.
Pastikan untuk selalu memantau informasi resmi dari pemerintah daerah masing-masing terkait jadwal dan prosedur pendaftaran SPMB 2025.
Demikianlah informasi tentang syarat jalur domisili SPMB 2025.***