SERAYUNEWS – Pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan wajib dilakukan oleh para pemilik. Pajak 5 tahun berarti juga dilakukan ganti pelat nomor kendaraan.
Penggantian plat untuk masa berlaku lima tahun ke depan. Para pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan setiap tahun dan lima tahunan.
Wajib membayar pajak keduanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika tidak maka bisa kena tilang. Untuk pajak lima tahunan merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang disertai dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.
Pembayaran pajak kendaraan (PKB) lima tahunan perlu melampirkan BPKB. Apakah bayar pajak kendaraan 5 tahunan wajib menggunakan BPKB?
Tidak dapat dipungkiri, bahwa bisa jadi ada pemilik kendaraan yang tidak bisa menyertakan BPKB saat pembayaran pajak tersebut. Alasannya seperti masih ditahan pihak leasing atau digadaikan.
Masih banyak yang mencari informasi apakah pembayaran pajak kendaraan lima tahunan bisa dilakukan tanpa melampirkan BPKB asli.
Kendaraan bermotor yang akan membayar pajak lima tahunan harus menyertakan BPKB asli. Bahkan proses fotokopi berkas-berkas pembayaran pajak dilakukan oleh petugas khusus.
Adapun persyaratan BPKB wajib disertakan saat bayar bajak lima tahunan termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 juga mengatur penerbitan STNK perpanjangan, yang masuk dalam pajak lima tahunan, harus memenuhi persyaratan berupa mengisi formulir permohonan.
Pemilik kendaraan atau pemohon kendaraan bermotor juga harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan berikut ini:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
– Surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika diwakilkan orang lain)
– STNK asli
– BPKB asli
– Hasil cek fisik kendaraan bermotor yang diberi oleh petugas
Pengecekan fisik kendaraan bisa langsung dilakukan di Samsat dan dibantu oleh petugas. Sedangkan, cek fisik kendaraan yang di luar daerah bisa melakukannya di Samsat terdekat.
Pemohon yang membayar pajak lima tahunan harus lebih sabar mengantre. Pasalnya ada beberapa tahapan pembayaran yang harus diikuti di Samsat.
Mulai dari cek fisik kendaraan, pendaftaran, pembayaran pajak kendaraan, menunggu hasil cetak TNKB yang baru.
Besaran tarif pajak kendaraan lima tahunan setiap jenis dan tipe kendaraan berbeda-beda. Ada perbedaan tarif pajak dan TNKB baru untuk sepeda motor dan mobil.
Umumnya, ada pajak kendaraan seperti tahun sebelumnya. Kemudian dikenakan tambahan biaya STNK dan TNKB atau pelat nomor dengan perincian:
Kendaraan roda dua:
STNK: Rp 100.000
TNKB: Rp 60.000
Kendaraan roda empat:
STNK: Rp 200.000
TNKB: Rp 100.000
Masih ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tercantum dalam STNK. Besarannya tergantung dari jenis atau kendaraannya.
Demikianlah informasi apakah bisa bayar pajak kendaraan 5 tahunan tanpa BPKB. Pemohon dapat mempersiapkan dokumen persyaratan agar proses pembayaran pajak dan penerbitan TNKB berjalan lancar.
***