
SERAYUNEWS – Polres Purbalingga memberikan prioritas pelayanan kepada penyandang disabilitas, khususnya tunarungu dan tunawicara, dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, pihaknya telah melakukan kajian dan persiapan matang di Satuan Pelayanan Administrasi Lalu Lintas (Satpas) Polres Purbalingga.
“Diawali dengan pelatihan anggota kami menggunakan bahasa isyarat, diaplikasikan dalam pelayanan di Satpas kami,” katanya, Senin (15/12/2025).
Langkah ini diambil agar proses pelayanan SIM dapat berjalan efektif dan mudah dipahami oleh pemohon penyandang disabilitas.
Dalam pelaksanaannya, Polres Purbalingga memfasilitasi 26 pemohon SIM dari kalangan penyandang tunarungu dan tunawicara.
Mereka merupakan anggota Persatuan Atlet Tunarungu Indonesia (Patrin) Kabupaten Purbalingga.
“Secara hasilnya tadi sudah cukup baik, kendati masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki,” ujar Kapolres.
Menurutnya, pelayanan ini menjadi bentuk optimalisasi tugas kepolisian dalam memberikan layanan yang ramah dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Ketua Patrin Purbalingga, Agung Bhaskara, menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan Polres Purbalingga kepada anggotanya.
“Alhamdulillah pelayanannya baik dan cepat. Hingga anggota kami mendapatkan SIM kategori D,” katanya.
Ia menambahkan, kepemilikan SIM tersebut sangat berarti bagi penyandang tunarungu dan tunawicara karena memudahkan mereka menggunakan kendaraan bermotor secara legal untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Program prioritas SIM bagi penyandang disabilitas ini diharapkan menjadi contoh pelayanan publik yang inklusif, ramah, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Polres Purbalingga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepolisian, sejalan dengan prinsip pelayanan prima.