SERAYUNEWS – Ketahui bagaimana cara pindah KK antar-provinsi dengan mudah. Tidak sedikit orang yang bertanya-tanya apakah bisa pindah Kartu Keluarga (KK) beda provinsi tanpa surat pengantar.
Pemohon bisa mengurus perpindahan tersebut tanpa harus menggunakan surat pengantar RT maupun RW. Simak ulasan cara mengurus pindah KK berikut ini.
Pindah KK dimaksudkan agar bisa melakukan update data terbaru anggota keluarga. Termasuk saat pindah alamat tempat tinggal.
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen yang penting supata masyarakat tidak kesulitan saat mengurus sekolah, perbankan, paspor, hingga bantuan sosial dari pemerintah.
Jika data sudah benar, Anda bisa mengurus apapun dengan mudah. Pasalnya KK menjadi salah satu dokumen yang biasanya wajib disertakan sebagai persyaratan.
Lantas bagaimana pindah KK antar-provinsi tanpa surat pengantar?
Syarat untuk pindah KK antar-provinsi sama dengan pindah KK antar-kabupaten atau kota adalah mengisi formulir permohonan pindah F-1.03.
Kemudian cukup melampirkan fotokopi KK ke kantor Dukcapil. Anda bisa mendapatkan formulir tersebut di Dukcapil.
Petugas Dukcapil akan membantu mengurus segalanya dari penerbitan KK, nomor KK, hingga Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Berikut tahapan yang perlu diikuti untuk mengurus perubahan itu. Anda perlu mencabut berkas di Dukcapil asal. Kemudian mengurus di Dukcapil tujuan.
Demikian cara mengurus pindah KK antar-provinsi tanpa surat pengantar.
***