SERAYUNEWS – Aturan kepulangan alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP kerap menjadi perbincangan yang menarik.
Pasalnya, belakangan, berhembus kabar jika aturan mengenai kepulangan alumni LPDP setelah menyelesaikan studi di luar negeri, akan tersebut akan diubah.
Lantas, apakah boleh alumni LPDP yang mengenyam studi di luar negeri tidak pulang ke Indonesia? Jika Anda penasaran, simak artikel ini sampai akhir.
Pada kebijakan sebelumnya, alumni LPDP diwajibkan untuk pulang ke Indonesia dalam waktu 90 hari setelah kelulusan.
Jika tidak mematuhi aturan ini, alumni diharuskan untuk mengurus izin tinggal atau bekerja di luar negeri secara resmi.
Aturan ini diterapkan dengan prosedur yang cukup ketat, termasuk beberapa tahapan berikut:
1. Verifikasi Keberadaan Alumni
LPDP melakukan verifikasi terhadap keberadaan alumni dalam 90 hari setelah kelulusan. Alumni yang tidak terpantau berada di Indonesia akan masuk ke tahap peringatan.
2. Surat Peringatan dan Dokumen Kepulangan
LPDP mengirimkan surat peringatan kepada alumni yang tidak berada di Indonesia untuk kembali dalam waktu 30 hari. Alumni yang pulang ke Indonesia diharapkan menyerahkan bukti kepulangan.
3. Tindakan Pembatalan dan Pengembalian Dana Beasiswa
Jika alumni tetap tidak kembali sesuai ketentuan, LPDP berhak menerbitkan surat keputusan yang mewajibkan alumni mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima.
Tidak hanya itu, alumni tersebut juga akan diblokir dari program LPDP di masa mendatang.
4. Penagihan Dana Beasiswa
Alumni yang tidak mengembalikan dana dalam jangka waktu 30 hari setelah surat keputusan diterbitkan akan dilaporkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dilakukan penagihan resmi.
Kebijakan ini, meski ketat, bertujuan untuk memastikan bahwa beasiswa yang diberikan LPDP benar-benar memberikan dampak positif bagi Indonesia melalui kontribusi para alumni yang kembali ke tanah air.
Dalam perubahan terbaru, alumni LPDP kini memiliki pilihan untuk tidak kembali ke Indonesia, terutama bagi mereka yang ingin berkarir atau melanjutkan pendidikan di luar negeri.
Pemerintah memberikan kebebasan ini sebagai bentuk dukungan terhadap alumni yang bekerja atau berkontribusi di organisasi internasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro. Dia menyebut alasan utamanya lantaran terbatasnya kesempatan kerja.
“Kami memang memberi kesempatan mereka untuk berkata di mana saja. Meskipun tidak pulang, tapi dia punya prestasi yang bagus, bekerja di perusahaan yang juga baik di luar negeri, atau menemukan inovasi,” katanya.
Dengan berkarier di luar negeri, alumni diharapkan tetap membawa nama baik Indonesia dan memberikan dampak positif bagi bangsa melalui prestasi dan kontribusi mereka di ranah global.
Kendati begitu, alumni yang memutuskan tinggal di luar negeri tetap diwajibkan mengajukan izin kepada LPDP. Izin ini penting terutama bagi alumni yang memiliki rencana menetap jangka waktu panjang.
Izin biasanya diberikan untuk alumni yang bekerja di lembaga internasional atau dalam kapasitas yang dinilai menguntungkan bagi Indonesia.
Namun, pihak LPDP masih belum bisa memberikan kepastian mengenai kebijakan aturan kepulangan alumninya. Mereka mengaku masih mengkaji ulang.***