
SERAYUNEWS – Saat Hari Raya Iduladha, masyarakat tidak hanya melakukan penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging mentah, tetapi juga kerap mengadakan kegiatan makan bersama.
Di sejumlah daerah, panitia kurban bahkan langsung memasak sebagian daging untuk dibagikan kepada warga dalam bentuk hidangan siap santap.
Tradisi tersebut biasanya dilakukan untuk mempererat kebersamaan sekaligus memudahkan masyarakat menikmati daging kurban, terutama bagi warga yang tidak sempat memasak sendiri di rumah.
Meski sudah menjadi kebiasaan di banyak tempat, masih ada pertanyaan di tengah masyarakat mengenai hukum memasak daging kurban sebelum dibagikan.
Sebagian orang khawatir tindakan tersebut tidak sesuai syariat karena daging kurban seharusnya dibagikan dalam keadaan mentah.
Perbedaan pendapat para ulama mengenai masalah ini juga membuat masyarakat ingin mengetahui aturan yang sebenarnya dalam Islam.
Pada dasarnya, ibadah kurban bukan hanya bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, tetapi juga memiliki nilai sosial yang besar.
Daging kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada fakir miskin, kerabat, tetangga, dan masyarakat sekitar agar manfaatnya bisa dirasakan bersama.
Karena itu, pembagian daging kurban harus tetap memperhatikan hak para penerima atau mustahik. Jangan sampai seluruh daging hanya dinikmati kelompok tertentu sementara masyarakat lain tidak mendapatkan bagian.
Dalam praktiknya, sebagian panitia kurban memilih memasak sebagian daging untuk kegiatan konsumsi bersama seperti makan sate, gulai, atau tongseng di lokasi penyembelihan.
Selama kegiatan tersebut dilakukan untuk kebersamaan dan tidak menghilangkan hak penerima kurban, banyak ulama menilai hal itu diperbolehkan.
Namun, aturan tersebut tetap memiliki sejumlah syarat yang perlu diperhatikan agar tidak menyalahi ketentuan syariat Islam.
Secara umum, memasak daging kurban sebelum dibagikan diperbolehkan dan tetap sah menurut sebagian ulama.
Daging kurban dapat dibagikan dalam bentuk matang apabila tujuannya untuk memberi makan masyarakat atau konsumsi bersama.
Pendapat ini dipegang oleh ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki. Mereka menilai bahwa pembagian daging kurban dalam bentuk masakan masih termasuk bagian dari memberi makan kepada orang lain sebagaimana dianjurkan dalam Islam.
Dalam pandangan tersebut, tidak ada larangan khusus yang mewajibkan daging harus selalu dibagikan dalam keadaan mentah.
Bahkan sebagian ulama menyebut pekurban boleh menjadikan sebagian daging sebagai jamuan untuk kerabat dan tamu.
Meski demikian, ada pula ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali yang berpendapat bahwa daging kurban sebaiknya dibagikan dalam keadaan mentah. Menurut pandangan ini, penerima memiliki hak penuh atas daging sehingga mereka bebas mengolah, menyimpan, atau menjualnya sesuai kebutuhan.
Karena itu, ulama Syafi’iyah menilai pembagian dalam bentuk matang kurang memenuhi hak kepemilikan penerima terhadap daging kurban.
Hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah aturan bagi panitia dan tukang jagal. Dalam syariat Islam, panitia tidak diperbolehkan mengambil bagian daging kurban sebagai upah atas jasa penyembelihan atau pengelolaan hewan kurban.
Upah sebaiknya diberikan dalam bentuk uang atau sumber lain di luar bagian hewan kurban. Ketentuan ini bertujuan menjaga kesucian ibadah kurban agar tidak berubah menjadi transaksi jual beli jasa menggunakan bagian hewan kurban.
Namun demikian, panitia tetap diperbolehkan menikmati daging kurban apabila diberikan sebagai sedekah, hadiah, atau konsumsi bersama dari pemilik kurban.
Karena itu, kegiatan memasak daging kurban untuk makan bersama panitia dan warga masih diperbolehkan selama tidak diniatkan sebagai pembayaran jasa penyembelihan.
Para ulama juga membedakan aturan antara kurban sunnah dan kurban wajib atau nazar. Pada kurban sunnah, pemilik kurban masih diperbolehkan memakan sebagian daging dan membagikan sisanya kepada masyarakat.
Namun untuk kurban nazar, seluruh daging wajib diberikan kepada fakir miskin dan orang yang berkurban beserta keluarganya tidak diperbolehkan mengambil bagian untuk konsumsi pribadi.
Karena itu, jika kurban bersifat wajib atau nazar, daging sebaiknya dibagikan dalam keadaan mentah kepada penerima yang berhak.
Di tengah perbedaan pendapat ulama tersebut, banyak kalangan menilai pembagian daging kurban dalam bentuk matang tetap diperbolehkan selama tujuan utamanya untuk memberi manfaat kepada masyarakat dan tidak menghilangkan hak penerima kurban.***