
SERAYUNEWS – Momen Iduladha identik dengan pembagian daging kurban kepada masyarakat. Setelah proses penyembelihan selesai, daging biasanya dibagikan kepada warga sekitar, kerabat, hingga fakir miskin agar dapat dinikmati bersama saat hari raya dan hari tasyrik.
Namun di tengah masyarakat masih muncul pertanyaan mengenai hukum menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
Sebagian orang percaya bahwa daging kurban harus segera dihabiskan sebelum lewat tiga hari setelah Iduladha.
Anggapan tersebut muncul karena adanya hadis Nabi Muhammad SAW yang pernah melarang umat Islam menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang khawatir apabila menyimpan daging terlalu lama di kulkas atau freezer.
Padahal, para ulama telah memberikan penjelasan mengenai konteks larangan tersebut dan bagaimana hukumnya dalam kondisi saat ini.
Dalam sejumlah hadis sahih, Rasulullah SAW memang pernah melarang umat Islam menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
Salah satu hadis riwayat Imam Bukhari menjelaskan bahwa Nabi meminta para sahabat agar tidak menyisakan daging kurban di rumah setelah hari ketiga.
Larangan tersebut ternyata berkaitan dengan kondisi sosial masyarakat pada masa itu. Ketika itu, sebagian masyarakat Madinah sedang mengalami kesulitan pangan dan paceklik sehingga Rasulullah SAW menganjurkan agar daging kurban segera dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.
Tujuan utama larangan tersebut bukan karena menyimpan daging kurban dianggap haram secara mutlak, melainkan agar distribusi makanan lebih merata dan masyarakat miskin dapat segera terbantu.
Karena itu, konteks sosial menjadi alasan penting di balik aturan tersebut pada masa awal Islam.
Mayoritas ulama atau jumhur ulama sepakat bahwa daging kurban tidak harus dihabiskan dalam waktu tiga hari.
Larangan menyimpan daging kurban yang pernah disampaikan Rasulullah SAW dinilai sudah dicabut atau mansukh.
Hal tersebut dijelaskan dalam hadis lain ketika para sahabat kembali bertanya kepada Nabi Muhammad SAW pada tahun berikutnya.
Rasulullah kemudian mempersilakan umat Islam untuk memakan, membagikan, dan menyimpan daging kurban sesuai kebutuhan.
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Tirmidzi, Nabi SAW menjelaskan bahwa larangan sebelumnya hanya berlaku karena kondisi paceklik yang terjadi saat itu. Setelah kondisi masyarakat membaik, umat Islam diperbolehkan menyimpan daging kurban lebih lama.
Karena itu, pada masa sekarang daging kurban boleh disimpan dalam jangka waktu lama selama tetap memperhatikan cara penyimpanan yang benar dan aman untuk dikonsumsi.
Banyak ulama fikih menjelaskan bahwa menyimpan daging kurban tidak termasuk perbuatan yang dilarang.
Bahkan dalam beberapa kitab fikih disebutkan bahwa orang yang berkurban diperbolehkan menyimpan sebagian daging untuk kebutuhan konsumsi pribadi.
Dalam kitab Mughnil Muhtaj, dijelaskan bahwa hukum menyimpan daging kurban tidak makruh dan diperbolehkan setelah larangan sebelumnya dicabut Rasulullah SAW.
Meski demikian, ulama tetap menganjurkan agar sebagian besar daging kurban dibagikan kepada masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan. Sebab, kurban juga memiliki tujuan sosial untuk membantu sesama dan mempererat hubungan antarmasyarakat.
Karena itu, penyimpanan daging sebaiknya dilakukan secukupnya, sementara sisanya tetap didistribusikan kepada tetangga, kerabat, dan fakir miskin.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari karena hukumnya diperbolehkan menurut mayoritas ulama.
Namun semangat berbagi dan membantu sesama tetap menjadi nilai penting yang harus dijaga dalam ibadah kurban.***