SERAYUNEWS- Apakah Hari Sumpah Pemuda libur? Setiap tanggal 28 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Sumpah Pemuda, salah satu momentum paling bersejarah dalam perjalanan kebangsaan.
Peringatan ini menjadi pengingat kuat akan semangat persatuan dan nasionalisme yang telah menyatukan pemuda dari berbagai daerah, bahasa, dan latar belakang dalam satu tekad: bertanah air satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu, yaitu Indonesia.
Namun menjelang peringatan tahun 2025 yang bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda ke-97, banyak masyarakat kembali mempertanyakan apakah tanggal 28 Oktober termasuk hari libur nasional atau tanggal merah.
Pemerintah telah memberikan penjelasan resmi mengenai hal ini melalui keputusan yang berlaku secara nasional.
Hari Sumpah Pemuda berakar dari Kongres Pemuda II yang diselenggarakan pada 27–28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta).
Dalam kongres tersebut, lahir ikrar monumental yang menyatukan pemuda dari berbagai organisasi, seperti Jong Java, Jong Sumatera, Jong Celebes, dan lainnya. Ikrar tersebut berisi tiga poin penting:
Bertanah air satu, tanah air Indonesia.
Berbangsa satu, bangsa Indonesia.
Berbahasa satu, bahasa Indonesia.
Sumpah inilah yang kemudian menjadi pondasi utama perjuangan menuju kemerdekaan tahun 1945. Hingga kini, semangat itu terus hidup dalam setiap generasi muda yang diharapkan menjadi penerus perjuangan bangsa.
Setiap tahun, berbagai instansi, sekolah, dan lembaga masyarakat menggelar upacara, lomba kebangsaan, hingga kegiatan sosial untuk memperingati hari bersejarah tersebut.
Meski memiliki nilai historis dan makna nasional yang sangat besar, Hari Sumpah Pemuda tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional atau cuti bersama.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam SKB tersebut, tidak terdapat ketentuan yang menetapkan 28 Oktober sebagai hari libur. Artinya, pada Selasa, 28 Oktober 2025, kegiatan perkantoran, sekolah, dan layanan publik akan tetap berjalan seperti biasa.
SKB ini ditandatangani oleh tiga pejabat tinggi, yakni:
Menteri Agama (Nomor 933 Tahun 2025)
Menteri Ketenagakerjaan (Nomor 1 Tahun 2025)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Nomor 3 Tahun 2025)
Dengan adanya keputusan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa meskipun Sumpah Pemuda merupakan hari penting bagi bangsa Indonesia, tidak semua hari bersejarah otomatis ditetapkan sebagai tanggal merah.
Penetapan status Hari Sumpah Pemuda sebagai hari nasional yang bukan hari libur mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959.
Dalam Pasal 1 Keppres tersebut dijelaskan bahwa terdapat sejumlah hari bersejarah yang diakui secara nasional namun tidak termasuk hari libur.
Daftar hari-hari nasional tanpa libur tersebut meliputi:
Melalui peraturan itu, pemerintah ingin memastikan bahwa peringatan hari-hari penting tetap dilakukan, meskipun tanpa penghentian aktivitas kerja atau sekolah.
Dalam penjelasan Keppres 316/1959 juga disebutkan bahwa peringatan tersebut sebaiknya dilakukan secara simbolik melalui upacara, refleksi sejarah, dan kegiatan edukatif di lingkungan masing-masing.
SKB 3 Menteri yang diterbitkan setiap tahun berfungsi memperbarui daftar hari libur nasional dan cuti bersama sesuai kalender nasional dan keagamaan.
Untuk tahun 2025, SKB tersebut memuat daftar libur besar seperti Hari Raya Keagamaan, Hari Kemerdekaan RI, dan peringatan keagamaan lintas agama, namun tidak memasukkan tanggal 28 Oktober.
Dengan demikian, Hari Sumpah Pemuda tetap bukan hari libur nasional. Meski begitu, banyak instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, hingga komunitas masyarakat yang tetap menggelar berbagai kegiatan peringatan, seperti upacara bendera, seminar kepemudaan, diskusi kebangsaan, hingga lomba bertema nasionalisme.
Pemerintah pun mendorong masyarakat untuk tetap menjadikan peringatan ini sebagai momentum memperkuat semangat persatuan, gotong royong, dan kecintaan terhadap tanah air, sebagaimana diamanatkan dalam semangat Sumpah Pemuda 1928.
Demikian informasi tentang apakah Hari Sumpah Pemuda libur.***